Oknum Wartawan Jepara Berinisial EH Buang Sampah ke Laut, KKP Mesti Bertindak

 

Jepara, suaragardanasional.com | Berdasarkan tangkapan layar unggahan atau postingan video via medsos Facebook, nampak jelas seorang pria berkaos warna merah sedang membuang sampah secara langsung ke bibir pantai Pelayaran atau Pantai Clumik, Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.


Pria tersebut nampak jelas wajahnya adalah oknum wartawan Jepara berinisial EH warga Desa Tegalsambi. Dan hal diperkuat dengan pernyataan oleh oknum tersebut di Grup WhatsApp Restorasi Jepara agar bertujuan mendapatkan perhatian dari KKP.


Bahkan postingan atau unggahan video itu mendapatkan komentar negatif dari netizen, salahsatunya komentar dari akun Iyong Iyong bertuliskan orang kok tidak punya hati.


Menyikapi video viral itu beberapa tokoh Jepara yang peduli terhadap kelestarian dan perlindungan lingkungan hidup merasa geram dan akan melaporkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Jakarta atas ulah oknum wartawan berinisial EH yang membuang sampah ke laut sedangkan nampak di video ada seorang wanita dan anak kecil sedang bergembira menikmati air laut.


Laporan tersebut atas dasar dampak pencemaran lingkungan hidup di pantai dengan dugaan aktivitas pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Pelayaran, Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar atau screenshot video oknum wartawan tersebut.


Penayangan pemberitaan berdasarkan tangkapan layar via medsos Facebook dan tautan di https://www.facebook.com/share/r/1YCafhLgcB/

Dugaan Pelanggaran Hukum:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

• Pasal 98 ayat (1): Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar jika pencemaran menyebabkan dilampauinya baku mutu.

• Pasal 104: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi yang membuang limbah tanpa izin.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:


• Pasal 29 ayat (1) huruf g jo. Pasal 40: Larangan membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, pidana kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.


• Jika dilakukan oleh pelaku usaha/korporasi, maka dapat diterapkan Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang pertanggungjawaban korporasi.


Salahsatu tokoh Jepara sebagai pengamat kebijakan publik dan aktivis peduli lingkungan berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengambil tindakan antara lain: Menurunkan tim untuk verifikasi lapangan di Pantai Pelayaran, Berkoordinasi dengan DLH Jepara, Satpol PP, dan aparat hukum setempat, melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, dan mendorong adanya edukasi, pengawasan, dan fasilitas pengelolaan sampah di lokasi wisata pantai untuk jangka panjang.


Dan meminta segera pihak-pihak berwenang membenahi tata kelola Pantai Pelayaran Karangkebagusan untuk peningkatan PAD Jepara dari sektor pariwisata.


Hal ini untuk meningkatkan peran serta warga masyarakat Kabupaten Jepara agar peduli terhadap lingkungan pesisir dan kelestarian laut di Kabupaten Jepara. (Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top