JEBAKAN SINDIKAT NARKOBA : TW (42) warga Bali asal Kabupaten Temanggung dijadikan tumbal oleh sindikat narkoba internasional. Perempuan paruh baya ini mendapat pekerjaan menerima dan mengirim barang yang isinya tidak dia ketahui. Foto : Hery Setyadi
Semarang, suaragardanasional.com - Tak berdaya dan jadi korban jebakan batman sindikat narkoba. Perempuan paruh baya bernama TW (42) didakwa terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara. Warga Pulau Bali yang berasal dari Kabupaten Temanggung ini, merasa dijebak oleh orang asing, dari Nigeria. TW menyimak pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). Yang bersangkutan ditangkap polisi beberapa bulan lalu, setelah mengambil dan mengantar sebuah paket barang. Yang belakangan diketahui isi paket tersebut adalah narkoba golongan I berbentuk serbuk.
Di hadapan persidangan,TW yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukum, menyampaikan keberatan terhadap isi materi dakwaan JPU yang ditujukan padanya. Dalam bunyi dakwaan, TW telah menerima dan mengantarkan sebuah paket barang berisi narkoba golongan I seberat 11.916,3 gram. Barang tersebut adalah kiriman dari rekannya yang orang asing bernama Roland alias Dendi alias Calvin (DPO kepolisian). Roland merupakan warna negara Nigeria yang dikenal oleh TW sekian tahun lalu, saat TW bekerja sebagai TKW di Negeri Jiran, Malaysia. Roland diduga memanfaatkan kepolosan TW untuk mengambil dan mengantar barang terlarang tersebut.
Pasca menjadi seorang pekerja di negara tetangga, TW sempat sakit. Dan yang bersangkutan memutuskan kembali ke tanah air dan tinggal menetap di Pulau Dewata. Saat di Bali itulah TW kontak ke Roland untuk menanyakan apakah ada pekerjaan untuk dirinya yang sedang menganggur di rumah. Roland menanggapi pesan lewat WA dan menjanjikan ada sebuah pekerjaan untuk TW, namun pekerjaan itu di Jakarta.
TW sempat menanyakan apa isi paket tersebut kepada Roland dan TW sempat khawatir bahwa yang dikirim adalah narkoba. “No drug I put right,” tanya TW. Roland pun meminta TW tidak lagi menanyakan apa isi paket darinya.. Roland mengabarkan bahwa dirinya telah mengirimkan sebuah paket barang ke Indonesia melalui jasa paket J&T. Menurut Roland, barang yang dia kirimkan berupa makanan kering dan pakaian, sesuai foto yang dikirimkan lewat WA ke TW.
Sebelum TW mengambil paket barang di sebuah alamat di Jakarta, Roland mengirimkan sejumlah uang yakni Rp 1,2 juta kepada TW. Uang tersebut dipegunakan TW untuk keperluannya selama di Jakarta. Dalam perintahnya, Roland minta apabila paket barang, yang bernota “barang dapur” itu telah sampai di Jakarta dan diambil oleh TW, untuk segera dikirim lagi ke sebuah hotel.
Pada saat TW mengambil paket barang di kantor J&T, dia dihampiri beberapa orang yakni dari anggota Ditresnarkoba Polda Jateng atas dasar adanya laporan dari Bea dan Cukai Semarang yang mengendus adanya barang narkoba pada kiriman paket yang isinya dicampur dengan mie, susu, celana bayi, celana wanita dan lainnya. “Disinilah TW sadar bahwa dirinya telah dijebak oleh Roland. TW dijadikan tumbal dan korban, yang dimanfaatkan untuk mengantar sebuah barang yang sebelumnya isinya tak diketahuinya,” kata Iwan Setiawan SE, SH, yang mendampingi TW selama menjalani proses peradilan.
Menurut Iwan, posisi TW secara hukum seharusnya tidak serta merta dianggap sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional ini. “TW rela melakukan pekerjaan mengambil dan mengantarkan barang karena adanya desakan kebutuhan hidup dan memang butuh pekerjaan setelah sakit yang dideritanya,” papar Iwan Setiawan yang ditemui di Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus.
Dhiyan Utama SH,MH, CLA dari Tim Penasehat Hukum yang membacakan eksepsi nota keberatan yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk tidak melihat permasalahan ini semata-mata dari aspek yuridis atau hukum positif semata. “Namun juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup di masyarakat, yang tentunya menjadi haapan dan untuk kita wujudkan kita bersama,” kata Dhiyan.
Selama pemeriksaan dan penyusunan BAP TW di kepolisian, ada banyak hal yang berbeda dengan fakta sebenarnya. TW juga tidak merasa dibantu oleh penasehat hukum yang ditunjuk penyidik Polda Jateng saat itu, terangnya. Tim Penasehat Hukum yang digawangi oleh Dhiyan Utama dan Iwan Setiawan ini akhirnya dipercaya TW untuk mendampingi proses peradilan. “Surat dakwaan dari JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Kemudian lagi pasal yang didakwaan tidak memenuhi unsur, alat bukti dan saksi,” tandas Dhiyan. (Hery S)