Pendapatan Pengelolaan Air Bersih PT.Kawasan Industri Medan Tahun 2023 Rp32.64 Miliar dan Tahun-Tahun Sebelumnya Diduga Melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan

Medan, suaragardanasional.com | Pemegang saham PT. Kawasan Industri Medan Persero adalah terdiri dari yang terbesar Kementrian BUMN sebesar 59.99%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar 30%, Pemerintah Kota Medan sebesar 10%, dan Pemerintah Republik Indonesia sebesar 0.01%. 


PT. Kawasan Industri Medan beralamat di Wisma Kawasan Industri Medan Jalan Pulau Batam No.1 Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang 20371 Provinsi Sumatera Utara. 


Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia yang merupakan suatu perkumpulan beberapa orang yang memiliki pandangan yang sama atas pemberantasan korupsi, yang berdiri atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang beralamat di Dusun XII Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 


Perhatian Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia akan pemberantasan korupsi,  berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 3 ayat (1) dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga terkait. 


Oleh karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia dengan Surat No. 01.MAKPI/2025 tanggal 30 Januari 2025 hal: Konfirmasi air bersih, mengirimkan surat ke PT.Kawasan Industri Medan dan diterima oleh security PT.Kawasan Industri Medan dengan tanda terima surat masuk tertanggal 31 Januari 2025 pukul 14.57. 


Pada tanggal 10 Februari 2025, Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia berkunjung ke PT.Kawasan Industri Medan dan menanyakan perihal balasan surat dan diterima oleh security dengan mendapat jawaban “belum ada jawaban surat“, begitu kata security setelah security menelepon personil  yang ada di dalam ruangan. 


Pada tanggal 18 Februari 2025, Masyarakata Anti Korupsi Peta Indonesia berkunjung kembali ke PT.Kawasan Industri Medan dan menanyakan perihal balasan surat dan mendapat jawaban yang sama seperti minggu  sebelumnya. Merasa sudah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 49 dan Pasal 53, lalu Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia menanyakan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang penanganan pengaduan masyarakat  dan di jawab security, “Sabar aja, kerjaan banyak, nanti dibalas dan SOP pengaduan masyarakat tidak ada” . Ujarnya setelah menelepon.  


UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 53 ayat (2) : Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.  


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 pasal 10: Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara Negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa Kekayaan Negara yang dipisahkan tetap menjadi Kekayaan Negara, oleh karenanya masih tetap sebagai Keuangan Negara (UU Nomor 17 Tahun 2003). 


Kiranya hal tersebut diatas dapat menjadi perhatian dari Kementrian BUMN dan memberi sanksi kepada Manajemen PT. Kawasan Industri Medan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Bambang Sugiyanto)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top