Kolaborasi Satintelkam Dan Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Amankan Penjual Bahan Peledak

 

Salatiga, suaragardanasional.com - Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berkolaborasi dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus  Salatiga melakukan  tindak pidana Bahan Peledak (Obat Mercon), Terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran Sidomukti Kota Salatiga.(4/03/2025)


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos M.H  menyampaikan Timnya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku yaitu  Dimas Yoga Ardianto (19 Tahun), kemudian Rudi Prihantoro Als Bedes (23 Tahun) dan AS (16 Tahun), ketiganya warga Banyuburu Kabupaten Semarang.


Untuk kronologis pengungkapannya, pada saat melaksanakan Patroli Media Sosial Facebook Marketplace, Timnya  menemukan postingan seseorang mencari Obat Mercon,  kemudian ada sebuah Akun yang mengomentari dan  menawarkan Obat Mercon dengan meninggalkan nomor Wa dengan harga obat mercon Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram.


Atas petunjuk tersebut Tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respon untuk melakukan transaksi Obat Mercon dengan cara  cara COD, kemudian penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga, Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu  kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas  Yoga Ardianto,  kemudahan langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ke  Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut. 


Dari Hasil pengembangan kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan  dua tersangka lainnya  selalu pembuat Bahan Peledak atau Obat Mercon yaitu  Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.

Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara lain,  7 (Tujuh) Kg Obat Mercon, 10 (Sepuluh) Kg  KCL,  10 (Sepuluh) Kg Belerang,  dan 1 (Satu) Kg Alumunium Powder, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi di Kantornya membenarkan bahwa Unit Kamneg Satintelkam  Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Bahan Peledak Jenis Mercon, 3 (tiga) Orang tersangka yaitu pengedar dan pembuat berhasil diamankan, saat ini sudah di Tahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, diancam dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya  20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951, jelas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.


(Agus)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top