Jepara, suaragardanasional.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) mengadakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, diruang serba guna gedung DPRD.(15/2/25).
Hadir dalam acara itu Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPW Kawali Jawa Tengah serta Ketua DPD Kawali Jepara Aditya, selain itu juga dihadiri oleh komisi D, dan Forkopimda Jepara. Dan turut hadir Kepala Desa Pancur bersama Camat Mayong.
Dalam pertemuan itu Kawali mengusung sebuah tema "Pengawasan dan Penindakan Dampak Penambangan Ilegal dan Non ilegal".
Agenda yang menjadi pembahasan Kawali yaitu memaparkan fungsi kontrol dan hukum, dari lembaga yang membidangi tentang lingkungan hidup khususnya pelestarian lingkungan jangan sampai merusak lingkungan dan berdampak ke masyarakat.
Dalam penyampaiannya Ketua DPW Kawali kang Bie (sapaan akrabya) menyampaikan, untuk kegiatan galian C yang ilegal dan non ilegal, terkait dengan fungsi dari DPRD dan dari OPD di wilayah kabupaten Jepara untuk sejauh mana pengawasannya dan bagaimana untuk menindak lanjuti yang belum berijin atau non ilegal, tuturnya.
Lebih lanjut kang Bie juga menanyakan tentang galian C, ada berapa jumlahnya, dan ada berapa yang sudah ber ijin. Andaikan ada jumlah 28 (dua puluh delapan) yang ber ijin, lalu berapakah dana pajak yang di dapatkan untuk daerah dari hasil galian C.
Selain itu Kawali juga menyoroti semua galian C yang ada di kabupaten Jepara, dan bukan hanya di desa Pancur ditertibkan, ungkapnya.
(Hani K/ Aditya)