Rembang,suaragardanasional.com – Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Rembang pada tahun 2025 naik menjadi Rp 107 Miliar, dari sebelumnya Rp 97 Miliar di tahun 2024, sehingga mengalami kenaikan Rp 10 Miliar.
Hal itu menyusul adanya kenaikan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Rinciannya, kepala desa menerima Rp 2.621.000, sekretaris desa Rp 2.403.000, dan perangkat desa lainnya Rp 2.184.000 per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menyebut kenaikan penghasilan tetap sekira 8 %.
“Yang jelas terjadi kenaikan untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa. Ada tambahan kira-kira delapan persen,” tandasnya.
Khusus Siltap ke-13 bagi Kades ditetapkan sebesar Rp 1 juta, sedangkan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya masing-masing menerima Rp 750 ribu. Nominal ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, tunjangan jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami kenaikan. Ketua BPD kini menerima Rp 550 ribu, wakil ketua Rp 450 ribu, sekretaris Rp 400 ribu, dan anggota Rp 300 ribu.
“Untuk BPD juga meningkat, meskipun cuma Rp 50 ribu. Sementara ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi kalau nanti ada Peraturan Pemerintah tentang amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, kemungkinan ada kenaikan 70 persen dari Siltap. Kita masih menunggu,” beber Slamet.
Selain Siltap, Kades beserta perangkat juga menerima tunjangan, yang mengacu klasifikasi desa, dengan besaran tetap sama seperti tahun lalu.
Kades di Desa swasembada menerima Rp 2.400.000, desa swakarya Rp 1.900.000, dan desa swadaya Rp 1.650.000. Tunjangan sekretaris desa sebesar Rp 500 ribu, sedangkan perangkat desa lain Rp 400 ribu.
“Tunjangan Kades swasembada, swakarya, dan swadaya masih sama. Jadi kenaikan hanya delapan persen untuk Siltap saja,” pungkasnya. (T.Adjie)