Ramainya pemberitaan media online di wilayah kabupaten Jepara Kereta Kelinci Jrungup

 

Jepara, suaragardanasional.com- Viral sekali di Sosmed  tentang kendaraan roda empat yang disebut Kereta Kelinci yang dilarang melintas di jalan raya.


 Namun, ada sebuah video berdurasi 06 detik yang di-posting oleh akun tiktok @Klik Fakta pada hari ini, Minggu (2/2/2025).


Dalam postingan tersebut terdengar suara teriakan ibu-ibu dan terlihat kereta kelinci ambruk yang berada di suatu tempat yang bersamaan dengan beberapa kereta kelinci lainnya.


Saat dikonfirmasi awak media, video berdurasi 06 detik tersebut didapatkan dari kiriman netizen. Dalam caption, “Kereta Kelinci Jrungup bolo semoga tidak ada korban jiwa, ” tulis caption akun Tiktok Klik Fakta pada Minggu (2/2).


Saat ditelusuri awak media online, ternyata kejadian kecelakaan ambruknya kereta kelinci itu dari murid kelas 1 dari SD negeri 1 Damarjati, kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang melaksanakan kegiatan Outing class atau disebut studi tour.


Inisial E, mengungkapkan melalui sambungan telepon, “Ya saya masih kerja trus di telpon klo anak saya ikut kecelakaan mobil odong-odong di perempatan Alesta.


 Damarjati Kalinyamatan, itu setelah pulang dari acara di water boom Purwogondo, ” Ujarnya, Senin (3/2) siang.


“Klo istri saya naik motor ikutin mobil itu. Guru dan murid ya naik mobil itu, kan sepaket Waterboom dengan mobil odong-odong itu, Korban ada 4 luka-luka di bawa ke puskesmas, ” tuturnya.


Menanggapi hal tersebut, informasi yang sesuai dari penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa Kereta Kelinci ada dilarangnya beroperasi di jalan raya, adapun beberapa sebabnya.


AKP Dwi Prayitna menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).


“Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan,” ujar AKP Dwi Prayitna, Sabtu (1/2/2025).


Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.


“Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan, imbuhnya.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top