Mengurai Tentang Polemik TPI Demaan Jepara: Mencari Solusi Transparan dan Berkeadilan

Jepara, suaragardanasional.com - Polemik terkait tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Demaan kabupaten Jepara, Jepara bukan hanya sekadar isu administratif, melainkan cerminan ketimpangan dalam pengelolaan aset publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan  para nelayan dan pedagang kecil. Ketidaktransparan atau ke terbukaan dalam pelelangan ikan dan dugaan penyewaan ilegal kawasan TPI menjadi akar permasalahan yang menuntut penyelesaian segera ditindak lanjuti.


DPRD Kabupaten Jepara telah menginisiasi dialog terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, KUD, pengusaha, nelayan, serta tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Tri Budi Cahyono, yang memimpin diskusi, menyoroti beberapa isu mendesak, seperti lelang ikan tertutup, dominasi pengusaha besar dalam pengelolaan TPI, serta kebijakan penataan pedagang yang inkonsisten.


1. Regulasi vs. Praktik di Lapangan: Dugaan Penyewaan Ilegal


Kepala Dinas Perikanan Jepara menegaskan bahwa TPI tidak disewakan, melainkan dikelola melalui mekanisme kerja sama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penguasaan TPI oleh delapan pengusaha besar, sehingga nelayan dan pedagang kecil kehilangan akses yang seharusnya menjadi hak mereka.


Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut melanggar:


Permen KP No. 26 Tahun 2013, yang secara eksplisit melarang penyewaan TPI untuk kepentingan komersial.


UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan publik secara adil dan tidak diskriminatif.


Keberadaan pengusaha besar yang menguasai tempat pelelangan ikan jelas berpotensi menciptakan monopoli dan merugikan pedagang kecil. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, maka praktik semacam ini akan semakin mengakar dan memperburuk ketimpangan ekonomi di sektor perikanan Jepara.


2. Lelang Ikan Tertutup: Kemana Prinsip Transparansi?


Salah satu sorotan utama dalam diskusi adalah pelelangan ikan yang dilakukan secara tertutup. Padahal, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa pelelangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, seperti yang diatur dalam:


Permen KP No. 8 Tahun 2012, yang mengatur bahwa pelelangan ikan harus dilakukan secara terbuka agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama.


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait aset publik.


Sistem lelang tertutup memberikan keuntungan sepihak bagi segelintir pengusaha besar, sementara pedagang kecil kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. Hal ini tidak hanya merugikan mereka, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi.


3. Konflik Penempatan Pedagang: Ketidakkonsistenan Kebijakan


Penertiban pedagang yang berjualan di area parkir juga menjadi polemik tersendiri. Pemerintah daerah meminta mereka untuk berjualan di dalam TPI, tetapi di lapangan, area tersebut justru dipenuhi oleh box-box milik pengusaha besar. Akibatnya, pedagang kecil harus kembali ke area luar dengan risiko ditertibkan oleh aparat.


Ketidaktegasan kebijakan ini menimbulkan beberapa pertanyaan:


✅ Mengapa pedagang diminta masuk ke TPI jika ruang di dalam sudah dikuasai oleh pengusaha?

✅ Bagaimana pemerintah menjamin hak pedagang kecil agar tetap bisa berjualan tanpa harus melanggar aturan?


Kebijakan zonasi yang tidak konsisten ini mencerminkan kurangnya perencanaan dan koordinasi dalam tata kelola TPI. Jika tidak segera diperbaiki, maka akan terus terjadi benturan antara pedagang kecil dan aparat, yang pada akhirnya hanya akan menambah konflik sosial.


4. Lemahnya Pengawasan DKP Jepara: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


Pengamat kebijakan publik, Dr. Djoko Api, SH, MM, MH, menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jepara. Beberapa indikasi kelemahan pengawasan meliputi:


✅ Minimnya kontrol atas pengelolaan TPI, sehingga dugaan penyewaan ilegal bisa terjadi.

✅ Kurangnya pengawasan dalam sistem pelelangan, yang menyebabkan lelang tertutup tetap berlangsung.

✅ Tidak adanya evaluasi berkala terhadap penggunaan ruang dalam TPI, yang menyebabkan ketimpangan dalam alokasi tempat berdagang.


DKP memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa TPI berfungsi sesuai peraturan yang berlaku. Jika pengawasan tidak diperketat, maka ketidakadilan yang dirasakan oleh pedagang kecil dan nelayan akan semakin berlarut-larut.


5. Solusi: Apa Langkah Selanjutnya?


Untuk mengakhiri polemik ini, diperlukan langkah konkret yang dapat memastikan bahwa pengelolaan TPI lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Beberapa rekomendasi utama yang dapat dilakukan adalah:


✅ Audit Independen

Investigasi terhadap dugaan penyewaan ilegal dan sistem pelelangan tertutup perlu dilakukan oleh tim independen agar hasilnya lebih objektif.


✅ Revitalisasi TPI

Jika kapasitas TPI saat ini tidak memadai, maka perlu dilakukan perluasan atau relokasi ke lokasi yang lebih representatif, seperti TPI Bulu.


✅ Penertiban dan Pengawasan

DKP harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan TPI agar tidak ada penyalahgunaan aset daerah.


✅ Revisi Kebijakan Pelelangan

Pastikan sistem lelang dilakukan secara terbuka dan adil, sesuai dengan peraturan perikanan yang berlaku.


✅ Kebijakan Penataan Pedagang yang Berkeadilan

Pemerintah harus menetapkan zonasi yang jelas dan menyediakan ruang dagang yang layak bagi pedagang kecil tanpa harus mengorbankan area parkir.


Kesimpulan: Mewujudkan TPI yang Adil dan Transparan


Polemik di TPI Demaan Jepara mencerminkan permasalahan sistemik dalam pengelolaan aset publik yang tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan semakin banyak pihak yang dirugikan, terutama para nelayan dan pedagang kecil yang menggantungkan hidup mereka di TPI.


DPRD Kabupaten Jepara memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pengelolaan TPI dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Audit independen, penertiban kebijakan, serta pengawasan yang lebih ketat harus menjadi langkah prioritas dalam menyelesaikan permasalahan ini.


Karena pada akhirnya, TPI bukan sekadar tempat pelelangan ikan, tetapi juga sumber penghidupan bagi ribuan keluarga nelayan dan pedagang kecil di Jepara.


(Hani K/ Djoko TP)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top