Jepara, suaragardanasional.com | Dalam menghadapi situasi distrust dan pembentukan Tim Normalisasi pada BMT BUS Jepara, para nasabah perlu mengambil langkah-langkah strategis agar kepentingan mereka tetap terlindungi dan dana mereka bisa dikembalikan secara optimal. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Mengumpulkan dan Menyimpan Bukti Administrasi
• Pastikan memiliki bukti tertulis seperti buku tabungan, sertifikat deposito, slip setoran, dan bukti transaksi lainnya.
• Simpan salinan perjanjian atau akad dengan BMT, jika ada.
• Dokumentasikan setiap komunikasi dengan pihak BMT BUS, baik secara tertulis maupun rekaman percakapan.
2. Menghubungi Tim Normalisasi
• Koordinasikan langsung dengan Person in Charge (PIC) Tim Normalisasi, dalam hal ini Muhammad Taufik Kustiawan, untuk mengetahui mekanisme pengembalian dana.
• Ikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Tim Normalisasi, terutama terkait tahapan pengembalian dana simpanan dan pra-RAT (Rapat Anggota Tahunan).
3. Memahami Skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
• PKPU bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara debitur (BMT BUS) dan kreditur (nasabah/anggota) agar pembayaran dana bisa dilakukan secara bertahap.
• Ikuti perkembangan rencana perdamaian yang disusun oleh BMT BUS melalui mekanisme PKPU.
4. Mengajukan Klaim Secara Kolektif
• Jika dana tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, bentuk forum atau komunitas nasabah untuk mengajukan klaim secara kolektif.
• Melibatkan pengacara atau lembaga hukum untuk memastikan hak-hak nasabah dilindungi.
5. Melaporkan ke Otoritas Terkait
• Jika ada indikasi pelanggaran hukum atau wanprestasi, nasabah bisa mengajukan pengaduan ke:
• Dinas Koperasi dan UMKM setempat
• Kementerian Koperasi dan UMKM RI
• Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika ada keterkaitan dengan regulasi keuangan
• Polisi atau Kejaksaan, jika ada indikasi penipuan atau penggelapan dana.
6. Mempertimbangkan Alternatif Mediasi atau Gugatan Hukum
• Jika penyelesaian melalui Tim Normalisasi tidak berjalan efektif, nasabah bisa mempertimbangkan mediasi hukum atau gugatan perdata untuk meminta hak mereka dikembalikan.
• Penggunaan class action (gugatan bersama) bisa menjadi opsi jika banyak nasabah mengalami kerugian yang sama.
Kesimpulan
Nasabah perlu bersikap tenang dan strategis dalam menghadapi masalah ini. Mengikuti prosedur resmi, berkoordinasi dengan Tim Normalisasi, dan menggunakan jalur hukum jika diperlukan akan membantu memastikan dana mereka bisa kembali secepat mungkin. (Hani)