TOWER PLN TANPA IJIN PEMILIK TANAH : Warga Desa Lungge, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung menggugat PLN yang abai selama 50 tahun belum memberikan ganti rugi atas pendirian tower listrik di lahan mereka. Ketua DPW KPK Tipikor Jawa Tengah, Iriyanto, mengawal kasus tersembunyi tersebut dengan mendatangi pihak PLN. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Warga Desa Lungge, Kecamatan Temanggung mempertanyakan status pendirian tower saluran udara tegangan tinggi atau SUTT yang menempati lahan mereka. Diduga, sejumlah tower jaringan listrik milik BUMN tersebut berdiri selama 50 tahun, namun belum ada ijin dari pemilik tanah.
"Kami minta ganti rugi kepada PLN atas pemakaian tanah kami selama lima puluh tahun. Pihak keluarga kami belum ada pernah dimintai ijin untuk itu (pendirian tower-red)," tutur Salamun (73) warga Desa Lungge saat ditemui di UPT PLN Salatiga, Kamis (12/2/2025). Salamun dan saudara kandungnya, Santoso (74) mendatangi pihak PLN bersama Ketua DPW KPK TIPIKOR Jawa Tengah, Iriyanto dan Ketua Bidang Investigasi, Affan.
Iriyanto menegaskan, adanya kasus semacam ini yang hidden selama berpuluh tahun, perlu dipecahkan masalahnya. Sebab terkait dengan penggunaan tanah milik warga, yang rawan terjadi sengketa. "Kami perlu mempertanyakan kasus SUTT tanpa ijin pemilik tanah ini kepada PLN. Akan kami telusuri terus hingga ada kejelasan," tandasnya.
Pihak UPT PLN Salatiga yang diwakili Syukron, memberikan keterangan bahwa PLN atau pihaknya memang mendapat informasi dari kantor PLN di Secang Magelang, bahwa ada penduduk atau warga yang menanyakan soal tower SUTT. "Jalur SUTT tersebut adalah obyek vital. Ketika dibangun di tahun 1970an, memang pada Jaman Soeharto tersebut sudah ada yang diberikan ganti rugi. Memang ada yang sedikit belum menerima ganti rugi," kata Syukron.
Syukron menjelaskan, proses ganti rugi waktu itu, barangkali sudah diterima orang tua dan tidak diketahui oleh anak-anaknya pemilik tanah. "Kami mempersilakan pihak pemilik tanah, menyampaikan surat resmi kepada PLN. Silakan bersurat atas nama pribadi atau perwakilan. Surat ditujukan kepada PLN UPT Salatiga," sarannya.
Pihak PLN berjanji akan membuka database terlebih dulu, untuk mengetahui apakah pemilik warga belum pernah menerima ganti rugi. Jika UPT PLN Salatiga datanya tidak ada, akan dimintakan data ke kantor pusat di Bandung maupun Jakarta. "Butuh waktu cukup panjang," tambah Syukron.
Salamun mengungkapkan jumlah keluarga atau saudaranya ada empat orang. "Orang tua kami belum pernah menerima ganti rugi dari PLN. Tanah yang ditempati bangunan tower listrik sudah bersertifikat SHM sejak lama. Kami akan memperjuangkan hak-hak kami," rintih Salamun.
PLN dalam membangun tower SUTT menggunakan beberapa sistem. Ada juga tanah yang dipakai oleh PLN dengan sistem sewa. Namun biasanya tanah dibeli dari pemilik tanah, untuk dijadikan tapak lokasi tower. "Kami akan teliti dulu berkas tower di lokasi tersebut," janji Syukron.
Di tahun lampau saat didirikan tower oleh PLN, di lahan dimaksud sudah ada sertifikat atas nama cs keluarga. Iriyanto menyatakan, pihaknya mohon petunjuk dan diskusi dengan PLN. "Apabila pihak PLN misalnya dulu pernah memberikan ganti rugi, tolong data tersebut diberikan kepada kami," tegasnya.
Affan mengatakan dari keterangan pemilik tanah, sejak tower SUTT berdiri, pihak pemilik tanah belum sepersen rupiahpun terima ganti rugi atau melakukan jual beli tanah. Selama 50 tahun warga belum ada penandatanganan suatu perjanjian atau permintaan ijin dari PLN. Diketahui, pemilik tanah adalah Ny. Wariyah ibu dari Salamun cs. Keempat anaknya kini menuntut ganti rugi atas pemakaian tanah mereka oleh PLN yang mendirikan tower.
Affan menambahkan, kasus semacam ini sebenarnya tidak hanya dialami oleh keluarga Salamun cs. Ada beberapa warga lain yang tanahnya juga didirikan tower SUTT dan mereka menyatakan tidak menerima ganti rugi dari PLN. PLN mendirikan tower dengan status alas hak SGB Surat Guna Bangunan.
Syukron mengatakan sifatnya jika itu merupakan haknya warga, ya monggo diperjuangkan. Pihak PLN akan berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti ATR BPN untuk menelusuri data tentang tanah dimaksud. (Hery S)