Ketua DPW Kawali Kang Bie Saat Audiensi Dengan DPRD Komisi D DPRD Jepara


Jepara, suaragardanasional.com- Menurut ketua DPW kawali.kang Bie panggilan akrabnya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Jepara diruang serba guna gedung DPRD menyampaikan tentang : penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.


Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” Lanjut 


Oleh karena itu, Sekretaris dpw kang soleh. meminta instansi terkait untuk segera mengecek dan menindaklanjuti keberadaan tambang ilegal dan non ilegal di kab jepara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.


"Kepada masyarakat yang melakukan usaha galian agar mengurus izin. Kawali akan membantu memfasilitasi melalui dinas terkait agar tidak terjadi dampak kerusakan lingkungan. Kepada pengusaha atau kelompok yang sedang melaksanakan proyek atau pembangunan melalui APBN, APBK atau APBA agar menggunakan material yang memiliki izin."  juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tambang ilegal. Ia berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan.


(Hani K/ Aditya)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top