Medan, suaragardanasional.com | Manajemen PT.(KIM) Kawasan Industri Medan dinilai tidak profesional dalam pelayanan pengaduan masyarakat."hal ini disampaikan aktifis MAKPI Sabri Padang di Kafe Warung Informasi Medan.(25/02/2025).
Dikatakan Sabri P, "bahwa pada 31 Januari 2025 pihak kami dari LSM MAKPI menyurati PT KIM,guna mengkonfirmasi tentang pemakaian air bersih di Kawasan PT KIM dimana pemakaian air bawah tanah diduga melanggar peraturan perundang undangan tentang penggunaan air bersih yaitu Peraturan Pemerintah No 142 Tahun 2015.
Amanah PP No 142 Tahun 2015'disebutkan larangan pemakaian air bawah tanah dikawasan industri,tetapi pemakaian air bawah tanah di Kawasan Industri Medan diduga menggunakan air bawah tanah"sebut Sabri.
PT.Kawasan Industri Medan ,kami kira sangat abai,terhadap masukan dari masyarakat baik secara lisan maupun tulisan,sehingga terbukti sampai saat ini surat konfirmasi kami secara resmi sampai saat ini belum ada jawaban ,sehingga hal ini kami nilai salah satu tambahan bentuk pelanggaran undan undang,dimana katakan UU KIP setiap individu atau lembaga berhak untuk mendapatkankan informasi dari pejabat publik,baik soal kegiatan bahkan rencana kerja suatu badan publik.
Seharusnya PT KIM yang merupakan bentuk usaha perseroan dari dimana saham dari Kementerian BUMN sebesar 59.99%,Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar 30% dan Pemerintah daerah,seharusnya dipimpin PT KIM dipimpin oleh pemimpin profesional yang tidak abai atau elergi masukan dari masyarakat terhadap PT KIM,"ujar Sabri.
Sehingga untuk itu kami meminta pihak yang menaungi PT KIM ,yaitu Menteri BUMN dan Pemprovsu ,perlu meng evaluasi management PT KIM saat ini, diganti kepada orang yang tepat untuk memimpin pengelolaan PT KIM dan bila perlu penegak hukum memeriksa pejabat yang ada di PT KIM karena diduga melanggar peraturan maupun perundang undangan terutama perihal dugaan pemanpaatan air bawah tanah yang jelas dilarang oleh peraturan Pemerintah. ."tegas fungsionaris LSM MAKPI ini (tim-red).