Praktekan Pungli, SMPN 1 Temangggung Kesandung Perkara Hukum

PUNGLI DI SEKOLAH : SMP Negeri 1 Temanggung jadi sorotan masyarakat. Sekolah ini diduga melakukan praktek pungli kepada siswa dengan dalih sumbangan dan pembelian seragam sekolah. Kini, dugaan pungli tersebut masuk ranah hukum. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, suaragardanasional.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Temanggung masih tidak baik-baik saja. Praktik berulang Komite Sekolah SMP Negeri 1 Temanggung dengan meminta bantuan/sumbangan pada orang tua atau wali murid berujung pada penegakan hukum. Diduga praktek sistematis ini berlangsung selama bertahun-tahun dan ada pembiaran dari Dinas Pendidikan setempat. Kepala Dinas Pendidikan, Agus Sujarwo masih bungkam atas permasalahan ini.


Polres Temanggung melalui Kasatreskrim telah menerbitkan  Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/349.b/XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024  untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar (Pungli). Berdasarkan laporan pengaduan, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah SMP Negeri 1  melakukan penggalian bantuan /sumbangan yang diduga tanpa mengacu/berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 


Sebagaimana dijelaskan dalam Perda Temanggung No. 7/2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa  sumbangan/bantuan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional di sekolah yang dituangkan dalam RKAS/RAPBS besaran biayanya harus mengacu pada Perbup.


Dalam RAPBS Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 dan 2024/2025, Komite Sekolah menetapkan beberapa kebutuhan  yang dimintakan kepada orang tua/wali murid diantaranya, biaya pengembangan standar kompetensi lulusan SMP, pengembangan standar biaya pendidikan, gaji dan honorarium pegawai maupun belanja rumah tangga. Kebutuhan sarana dan prasarana yang dituangkan dalam RAPBS ini harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan, apakah telah sesuai dengan pedoman Perbup Temanggung sebagai kebijakan daerah bidang pendidikan yang  merupakan penjabaran dari  kebijakan sistem pendidikan nasional (Sidiknas).


Permintaan bantuan/sumbangan pada Satuan Pendidikan secara khusus juga sudah diatur dalam Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam ketentuan Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan dan/atau sumbangan kepada peserta didik, orang tua/wali murid maupun masyarakat harus mendasarkan ketentuan perundang undangan. Selain itu, bagi Satuan Pendidikan yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud tersebut maka harus mengembalikan sepenuhnya kepada peserta didik/orang tua/wali murid. 


Pendidikan merupakan salah satu Urusan Wajib Pemerintah menyangkut Pelayanan Dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanat Konstitusi UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas). "Itulah sebabnya, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, termasuk untuk meminta bantuan/sumbangan kepada orang tua/wali murid peserta didik harus mendasarkan ketentuan peraturan perundangan bidang pendidikan," ungkap Ketua LSPP, Andrianto, Jum'at (17/1/2025).


Sebagaimana diketahui, SMPN 1 Temanggung telah dilaporkan kepada Polres Temanggung atas dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Andrianto, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP).  


Sebelumnya, pada awal  tahun 2024 lalu, Inspektorat Temanggung telah melakukan pemeriksaan kepada SMP Negeri 1 Temanggung. Selaku pelapor berharap upaya penegakan hukum berjalan secara terbuka dan tuntas. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut mengawasi proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Temanggung.  Hal ini diperlukan mengingat bahwa  Pungli termasuk sebagai perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang tengah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top