Pledoi Penasehat Hukum Dhiyan Utama Ringankan Vonis Kades Muntung

PLEDOI TEBAL : Terdakwa kasus korupsi dana Bankeu Provinsi Jateng, yakni Kades Muntung, Candiroto, Kabupaten Temanggung, Muhammad Idam Maulana (33) divonis Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Rabu (8/1/2025) dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis bagi kades muda ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang tujuh tahun penjara. Foto : Hery Setyadi


Semarang, suaragardanasional.com - Terdakwa Muhammad Idam Maulana bin Sopyanto (33) seorang Kepala Desa (Kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung akhirnya divonis penjara 2 tahun. Kades muda ini kesrimpet kasus korupsi penggunaan dana Bankeu Provinsi Jateng kurun waktu 2022-2023. 


Sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (8/1/2025) di PN Tipikor Semarang dan diketok palu oleh Majelis Hakim putusan tersebut.


Pledoi setebal 187 halaman yang disusun oleh Penasehat hukum Dhiyan Utama SH, MH, CLA rupanya membantu meringankan vonis bagi sang kades. Dalam sidang sebelumnya tuntutan JPU kepada terdakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Pidana 5 tahun, UU Tipikor Nomor 20/th 2001. Dan uang pengganti diserahkan ke negara sebesar Rp 295 juta. Semula Idam diprediksi bakal diganjar hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.


Selama disidangkan dengan nomor perkara 66/pid.sus-TPK/2024/PN Tipikor Semarang, Idam didampingi Dhiyan Utama. "Banyak hal yang janggal dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Idam. Dalam pelaksanaan penggunaan dana Bankeu Provinsi itu, Idam sebenarnya sudah koordinasi dengan TPK. Tapi sepertinya ada SDM di TPK kurang bagus. Dan perlu diperjelas disini bahwa sebenarnya pekerjaan proyek di desa tersebut sudah diselesaikan pembangunannya oleh Kades. Hanya terjadi sedikit kurang rampung, karena keterlambatan pasokan material bangunan berupa paving oleh pihak suplier," jelas Dhiyan Utama yang ditemui usai sidang vonis yang dihadiri warga Desa Muntung.


Dana Bankeu Provinsi Jateng yang turun di Desa Muntung diperuntukkan untuk rehabilitasi jalan desa. Wujudnya proyek adalah pavingisasi di dua lokasi dusun, yakni Candi RT 003 RW 005 dengan spek ukuran 253,5 m x L 3 x 8 cm. Kemudian di Dusun Mendongan dengan spek ukuran 340 m x L 3 x 8 cm. Lalu satu titik lagi diDukuh Mendongan, RT 002 RW 005 ukuran 253,5 x L3 x 8 cm. 


Menurut hitungan teknis dari DPUPR Kabupaten Temanggung, kekurangan penyelesaian pekerjaan terjadi di di Dukuh Mendongan sepanjang 100,15 meter yang jika dinominalkan senilai 60 juta rupiah. Ada persepsi berbeda, menurut kajian tim Inspektorat Temanggung hitungannya semua pekerjaan dianggap tidak selesai. "Inilah yang tidak fair. Majelis Hakim sangat cermat dan kesalahan semestinya tidak seratus persen ditimpakan kepada kades,"  tandas Dhiyan Utama.


Kades Idam telah menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan desa tersebut sesuai spesifikasi yang ditentukan aturan. Pelaporan yang dilakukan oleh pelapor dalam kasus ini, menyebutkan seolah Idam mengkorupsi keseluruhan dana Bankeu Provinsi tersebut. Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Idam menyatakan belum selesainya pekerjaan yang di titik Dukuh Mendongan disebabkan oleh keterlambatan pengiriman bahan paving oleh pihak suplier. "Warga desa sangat senang bisa dibangun jalan berpaving," tutur Idam.


Idam ditahan oleh pihak Kejari Temanggung sekitar lima bulan yang lalu. Masa hukuman dari vonis hukuman yang diketuk Majelis Hakim, akan dipotong masa penahanan terdakwa. Dengan demikian Idam bakal mendekam di penjara selama dua tahun lagi. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top