Pendidikan ParaLegal LBH Mega Cakra Keadilan

Semarang, suaragardanasional.com- Hukum adalah hal yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, baik yang sifatnya yang positif maupun yang negatif karna Hukum akan menjadi penentunya suatu masalah.


Seringkali pemahaman Hukum yang resmi dan sah berdiri dan berada di Negara Indonesia kurang dipahami masyarakat pada umumnya, kadang Hukum akan dipahami masyarakat dalam suatu urusan yang terjadi sehingga harus bersinggungan dengan Hukum dan dalam mencari suatu keadilan.



Begitu juga Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Mega Cakra Keadilan yang dipelopori oleh anggota para senior Hukum yang beranggotan para beberapa Advodcad/Pengacara diantaranya  Dr.soesanto Gunawan,SH,MH,MM,C.Med,C.Ht,A.hp.Med , Laksama,BE.,SH.,MH.,CLA.,C.Med , dan Soeryono Roestam,S.H ,mengadakan suatu pelatihan Pendidikan ParaLegal yang diadakan di Desa Pakintelan,Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.(12/01/25).

 


Pelatihan paralegal ini Diselenggarakan oleh Lembaga  Bantuan Hukum (LBH) Mega Cakra Keadilan pada 11-12 Januari 2025. Pelatihan ini diikuti oleh 12 peserta selama dua hari dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan individu dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat sertaa menciptakan paralegal yang berkualitas dan berintegritas. 


   

Materi  yang diberikan kepada peserta  tentunya yang berkaitan dengan masalah Hukum, baik Hukum Perdata maupun Pidana sampai hukum militer juga disampaikan. Pujianto salah satu peserta didik menuturkan sangat bangga dan senang bisa belajar Hukum dan menjadi Paralegal di Mega Cakra Keadilan yang dimana harapannya bisa membantu dan mengedukasi ke masyarakat yang sedang mencari keadilan dengan membutuhkan pendampingan secara Hukum."ungkapnya".


DR.Soesanto Gunawan,SH,MH,MM,C Med,CHt,Ahp,Med selaku pemateri mengatakan akan terus mengembangkan program Para Legal di Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Mega Cakra Keadilan dengan meloloskan banyak Alumni dan membuka pendidikan Para Legalnya keseluruh Propinsi baik Kabupaten maupun kotamadya.



ParaLegal secara aturan berfungsi dan berhak mendampingi masyarakat yang membutuhkan dengan non litigasi atau pendampingan ditingkat keluarga sampai kepolisian. jikalau suatu pendampingan Para Legal sampai tingkat Kepolisian tidak tercapai dan lanjut ketingkat Pengadilan maka akan Dibantu atau diteruskan oleh pihak Advodkad atau pengacara dengan menyertai surat kuasa dari masyarakat yang Didampingi. "Tambahnya".(UP)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top