Pantauan online gugatan Pilkada yang disampaikan ke MK
Rembang, suaragardanasional.com – Hasil Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Harno-Moch. Hanies Cholil Barro’ dengan 222.801 suara.
Sedangkan pasangan Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam memperoleh 209.329 suara atau terpaut 13.472 suara.
Bagi pihak yang merasa keberatan, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selambat-lambatnya tiga hari, setelah pengumuman hasil perolehan suara (rekapitulasi tingkat kabupaten).
Moh. Zaenal Arifin, komisioner KPU Kabupaten Rembang menjelaskan gugatan bisa disampaikan ke MK antara tanggal 3 – 5 Desember 2024.
Namun dari hasil pantauan pendaftaran online sampai batas waktu terakhir, tidak ada gugatan hasil Pilkada di Kabupaten Rembang.
“Tapi untuk secara resminya informasi tidak ada gugatan Pilkada Rembang, kami menunggu surat tertulis dari Mahkamah Konstitusi, melalui KPU RI,” tandas Moh. Zaenal Arifin.
Setelah tidak ada gugatan, tahapan berikutnya pasangan Harno-Moch. Hanies akan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Jika mengacu website Mahkamah Konstitusi, ada dua daerah di Jawa Tengah yang melayangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada, yakni Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pemalang.
Khusus Kabupaten Pemalang, salah satu calon (Vicky Prasetyo) menyampaikan gugatan, menjelang detik-detik akhir penutupan. (T.Adjie)