Tanah Kavling Di Semarang Digugat


Semarang, suaragardanasional.com
-Tentu tidak lupa ingatan masyarakat terutama sekitar Semarang tentang Tanah kavling yang bermasalah tepatnya didesa sumurrejo,kecamatan gunungpati-kotamadya Semarang.


Dengan tersangka lucia herwanti yang sudah mendekam di lembaga permasyarakatan(LP) Semarang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.saat ini pelapor penggugat Totok merupakan salah satu korban di tanah kavling yang berada di kecamatan Gunungpati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.rabu (4/12/24) merupakan sidang pertama yang menghadirkan beberapa saksi dari korban/pelapor.


Didik Simon Cahyadi supranata,SH,MH,Sp.N dan Nunung hermayanti,SH,MH yang merupakan penasehat hukum dari Totok  mengatakan pengajuan gugatan ditujukan pada Lucia herwanti,Sugiyatno,Isroh,SAG,mudaimah,BPR Arto Moro,Dodik isprasetianto dan arlini Rahmi Damayanti,SH.para tergugat diduga ikut dalam suatu kronologis dalam penjualan tanah kavling yang berada di kecamatan gunung Pati.


Adapun pihak Pengadilan Negeri Semarang yang menyidangkan perkara gugatan ini dipimpin Hakim Ketua A Suryohendratmoko,SH,MH,Li adapun hakim anggota Gatot sarwandi,SH dan nenden rika puspitasari ,SH,MH.dari pihak penggugat dalam sidang pertama menghadirkan tiga saksi yaitu  Ari,Budi dan ujik .

Dari beberapa Tergugat yang jadir cuma dari Lucia herwanti diawakili kuasa hukumnya dan dari BPR Arto Moro yang juga diwakili dari kuasa hukumnya.dari persidangan hari ini(04/12) sangat menyayangkan dari pihak BPR Artomoro yang dimana obyek tanah yang sudah diperjual belikan tapi mau dan bisa diagunkan sehingga menimbulkan kerugian dari banyak korban yang sudah membayar lunas perorang kurang lebih Rp.400.000.000(empat ratus juta rupiah).


Bahwa untuk melindungi hak penggugat oleh karena itu didasarkan pada alat-alat bukti yang sah dan otentik,maka berdasarkan pasal 180 HIR Jo SEMA No.3 Tahun 2023 sangatlah beralasan bagi Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Semarang putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding,verset maupun kasasi.(UP)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top