Jepara, suaragardanasional.com – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Raya Jepara-Bangsri RT 004 RW 001, Desa Srobyong, seluas 13.767 m² kembali memanas. Pihak Lie Danu Suncipto sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 tahun 2002 menegaskan keabsahan sertifikatnya di tengah klaim Muh Ali dan Sutarman yang mengaku sebagai ahli waris dari Suwito Wijoyo, pemilik tanah sebelumnya. Namun, klaim dari ahli waris tersebut diragukan karena tidak dilengkapi bukti hukum yang sah.
Kuasa hukum Lie Danu Suncipto menegaskan bahwa SHM No. 208 memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Sertifikat ini diakui berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“SHM ini adalah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Jika ada pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut, mereka harus membuktikan klaimnya melalui dokumen resmi berdasarkan kekuatan hukum yang sah,” tegas Bambang Budiyanto, SH., salah satu kuasa hukum Lie Danu Suncipto.
Muh Ali dan Sutarman yang mengaku sebagai cucu dari Suwito Wijoyo menyatakan memiliki bukti berupa Tanda Bukti Pajak (TUPI) atau SPPT. Mereka mengklaim pembayaran pajak dilakukan secara online atas nama SHM tersebut. Namun, hingga saat ini mereka belum mampu menunjukkan dokumen alas hak lainnya, seperti girik atau sertifikat pendahuluan, yang dapat mendukung klaim mereka.
Dalam audiensi mediasi yang digelar di aula Balai Desa Srobyong, pada hari Kamis, 5/12/2024 pernyataan ahli waris kepada media juga dianggap lemah secara hukum. Kuasa hukum Lie Danu Suncipto menegaskan bahwa narasi yang diutarakan ahli waris tidak memiliki dasar yang kuat.
“Yang mengklaim sebagai salah satu dari tujuh anak atau cucu ahli waris Suwito Wijoyo, sah-sah saja jika mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun tanpa alas hak yang jelas, klaim tersebut menjadi sangat tidak mendasar dan diragukan,” ujar Nur Said, SH., MH.
Sikap Tegas DPC GRIB Jaya dalam audiensi, kasus ini juga mendapat perhatian dari Agus Adodi Peranata, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ia mempertanyakan klaim ahli waris yang hanya mengandalkan TUPI atau SPPT tanpa dokumen riwayat tanah yang jelas.
“Secara hukum, ahli waris tidak bisa hanya bicara dalam audiensi. Mereka harus menunjukkan bukti riwayat tanah yang sah secara kekuatan hukum. Jika tidak, klaim mereka sulit diterima,” ujar Agus Adodi."Tegas Agus Dodi.
Mediasi Berujung DeDeadlo. Hingga saat ini, mediasi belum mencapai kesepakatan. Pihak kuasa hukum Lie Danu Suncipto tetap bersikukuh bahwa SHM No. 208 adalah bukti kepemilikan yang sah, sementara pihak ahli waris Suwito Wijoyo belum dapat memberikan bukti yang menguatkan klaim mereka.
Sengketa tanah di Desa Srobyong ini menjadi pengingat pentingnya dokumen hukum yang lengkap dan jelas dalam sengketa agraria. Keabsahan SHM No. 208 memberikan posisi hukum yang kuat bagi Lie Danu Suncipto, sementara klaim ahli waris Suwito Wijoyo masih diragukan publik karena lemahnya dasar bukti hukum. Jika tidak ada titik temu, penyelesaian melalui pengadilan menjadi langkah terakhir untuk menentukan kebenaran hukum.
(sus)