Proses Lelang Proyek UIN Walisongo Diatur Ordal

AJUKAN GUGATAN PROYEK KKN : Sriyanto, Ketua Transkonmasi mengajukan gugatan hukum ke PN Semarang terkait temuan KKN pada proses lelang proyek cut and fill di UIN Walisongo Semarang. Orang dalam diduga memainkan peran mengatur salah satu peserta lelang pada proyek senilai 17 miliar rupiah. Foto : Hery Setyadi


Semarang, suaragardanasional.com - Pernah dilaporkan ke Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas dan tak ada tanggapan. Proyek urugan tanah senilai belasan miliar rupiah di UIN Walisongo Semarang menggelinding ke ranah hukum. Proyek cut and fill di kampus yang bernaung di Kementrian Agama RI ini diduga penuh nuansa KKN. Diketemukan pengkondisian ordal atau orang dalam untuk memenangkan salah satu peserta lelang.


Proyek cut and fill tersebut untuk persiapan pembangunan Gedung Profesi Terpadu UIN Walisongo Semarang. Sriyanto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Transparansi Konsumen Reformasi (Trankonmasi), Sabtu (28/12/2024) menyatakan ada banyak fakta dan bukti tak terbantahkan bahwa proses lelang proyek cut and fill di UIN Walisongo sarat masalah. "Ada potensi berlawanan melanggar hukum. Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen, melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Tujuannya agar praktek KKN yang terang-terangan dibawah Kemenag RI dibedah kasusnya di pengadilan untuk diketahui oleh publik," tandas Sriyanto.


Lembaga Perlindungan Konsumen Transparansi Konsumen Reformasi (Trankonmasi) yang mempunyai legal standing LPKSM sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032/SK/IV/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Pedoman Teknis pemberlakuan Buku-II, halaman 53 huruf (F) tentang Kuasa/Wakil, angka (1) yang dapat bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan, huruf (d) adalah “direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum”. 


"Sehingga atas dasar ketentuan tersebut LPKSM dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan masyarakat dalam  perkara perlindungan konsumen sebagai pihak di pengadilan secara legal standing sebagaimana hukum acara yang berlaku, baik dengan cara gugatan umum atau dengan cara gugatan perwakilan kelompok (class action). Pada kasus di UIN Walisongo ini, kami ajukan gugatan hukum yang ditujukan pada sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses lelang," tegasnya.


Diungkapkan, dari hasil monitoring historis link LPSE Kemenag RI yang diduga adanya kesalahan di dalam prosedur lelang dan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Proyek “Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024” dengan Satuan Kerja UIN Walisongo Semarang Kode Lelang 21023170 dan Nilai Pagu Paket Rp. 17.21.47.000 Sumber Dana APBN 2024 yang berakibat dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa konstruksi disebabkan produk yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi.


Dengan ini pihak Penggugat mengajukan gugatan kepada 1. Kerektoriatan Kampus 3 UIN Walisongo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Satker “Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024”d/a Jl. Walisongo No.3-5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185 sebagai Tergugat I.


Tergugat kedua adalah UKPBJ Kementrian Agama RI “Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024” Cq Pokja “Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024”d/a Jl. Lapangan Banteng Barat N0. 3-4 Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.


Kemudian Tergugat III adalah Kementrian Agama RI sebagai Pengguna Anggaran ( PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) d/a Jl. Lapangan Banteng Barat N0. 3-4 Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710. Disusul pihak kontraktor yakni  PT Anvemy Mulia Abadi yang beralamat di Argomulyomukti D22 Tlogomulyo –Semarang (Kota) Jawa Tengah sebagai Tergugat IV.Yang terakhir, Tergugat V yakni CV Mitra Design selaku Konsultan Pengawas “Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024” beralamat di Jalan Wisma Prasetya Barat I Padangsari Cluster B 3 Semarang. 


Menurut Sriyanto, pihaknya merupakan LPKSM atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang melakukan pembelaan hukum atas dugaan mal administrasi yang berakibat merugika dugaan potensi kerugian Negara akibat dari proyek jasa kontruksi yang tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan di dalam kontrak.


Yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan Para Tergugat dan yang melakukan pelanggaran di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Transkonmasi sudah sejak lama mengendus temuan kasus ini. Merujuk pada surat Nomor : 016/Ex.TR/VII/2024; Tanggal 2 Juli 2024; Perihal :Permohonan Batal Lelang terkait Proses Pemenangan Lelang Proyek Pekerjaan Konstruksi Cut and Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024, Kode Lelang 21023170 dan Nilai Pagu Paket Rp. 17.201.547.000, hingga gugatan ini dilayangkan belum ada konfimasi dari PA/KPA maupun PPK maka hal ini patut diduga merupakan perbuatan mal administrasi dalam hal pelayanan publik karena menunda atau berlarut-larut atau memakan waktu lama yang semestinya bisa dilakukan secara singkat. 


Pokja UKPBJ Kementerian Agama RI terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang karena jika dilihat di link https://lpse.kemenag.go.id/eproc4/evaluasi/21023170/hasil  penawaran dari peserta lain yang lebih rendah harga penawarannya.  "Hal ini yang diduga jelas-jelas tidak wajar dan berpotensi menimbulkan perbedaan pemarhaman atau  penafsiran hukum antara Pokja /PPK / PA /KPA dan APIP karena evaluasi diduga Non Standar yang diduga bisa berpotensi merugikan keuangan negara," pungkas Sriyanto.


Pihak PPK, Mahin Amanto S.Ag MSi belum memberikan klarifikasi atas temuan KKN pada proyek yang dia tangani. Sumber internal UIN Walisongo membeberkan, bahwa proyek cut and fill untuk mengembangkan fasilitas kampus. "Kami kaget ternyata ada kasus dugaan KKN di proyek dimaksud. Sebaiknya konfirmasi langsung ke PPKnya. Kami tak paham soal itu," ujar salah satu pejabat rektorat yang enggan disebut identitasnya. 

(Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top