Kepergok Di Dalam Rumah Bidan, Oknum Kades Gandrirojo Sedan Digrebek Warga!! Gelar Aksi Demo

Warga menggelar aksi demo, Senin pagi (16/12), menuntut Kades Gandrirojo Kecamatan Sedan diberhentikan


Sedan, suaragardanasional.com – Puluhan warga Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan, hari Senin (16 Desember 2024) menggelar aksi demo di depan Balai Desa Gandrirojo.


Mereka memasang poster-poster tuntutan, agar oknum Kades Gandrirojo, AM dicopot dari jabatannya.


Hal itu sebagai buntut kekecewaan masyarakat, setelah Kades Gandrirojo kepergok berada di dalam rumah bidan desa setempat, Sabtu malam Minggu (14/12).


Mahfudz, salah satu warga Desa Gandrirojo mengatakan awal mulanya ada warga mengetahui Kades masuk ke rumah bidan.


“Warga yang tahu, waktu itu pakai motor listrik. Perkiraan dari jam 09 malam sampai lewat tengah malam,” tuturnya.


Warga kemudian beramai-ramai mendatangi rumah bidan. Setelah pintu diketok, lama tak dibuka, masyarakat mendobrak pintu dan berusaha masuk mengecek. Setelah itu, memergoki sang oknum Kades bersembunyi di balik pintu.


“Sempat lama nggak dibuka-buka, pintu didobrak. Yang keluar pertama bu bidan. Tanya ada apa, ada apa, terus dicari pak Kades di dalam, sembunyi di balik pintu,” imbuhnya.


Usai kejadian tersebut, Kades diarak ke Polsek Sedan, sekira pukul 01.30 Minggu dini hari (15/12).


Ia mendesak Kades Gandrirojo berhenti dari jabatannya, karena kejadian semacam itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.


“Kan sebagai bapak kita, karena sudah seperti itu, masyarakat resah, mintanya ya lengser,” kata Mahfudz.


Status Kades sendiri sudah berkeluarga, sedangkan bidan janda. Sejak penggrebekan warga, menurut informasi posisi bidan sudah ditarik ke Puskesmas Sedan.


Berlanjut Ke Kecamatan

Setelah demo di depan Balai Desa Gandrirojo, masyarakat selanjutnya menuju Kantor Kecamatan Sedan, guna mengadukan peristiwa itu.


Camat Sedan, Mundakir kepada wartawan menjelaskan nantinya BPD Gandrirojo disarankan menyampaikan laporan secara tertulis kepada kecamatan.


Selanjutnya kecamatan akan meneruskan kepada Bupati, karena yang berhak memberhentikan seorang kepala desa adalah Bupati.


“Kecamatan sifatnya meneruskan laporan dari BPD kepada pak Bupati. Yang melantik dan memberhentikan Kades adalah Bupati,” terangnya.


Sementara itu, saat wartawan akan mengkonfirmasi ke rumah Kades Gandrirojo, pihak keluarga menyatakan yang bersangkutan tidak berada di rumah.


Kami juga sudah berusaha meminta tanggapan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan Senin siang, belum ada jawaban dari Kades. (T.Adjie)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top