Buntut Kasus Sengketa Tanah, Hakim PN Semarang Ikut Turun Langsung Ke Lokasi


Semarang, Suara Garda Nasional.com | Kasus sengketa tanah yang berada di wilayah sumurrejo kecamatan Gunung Pati kotamadya Semarang yang sudah menelan banyak korban dengan nilai milyaran rupiah, dengan tersangka lucia herwanti yang sudah menyelesaikan pidana namun kini jadi buron kembali.


Kasus ini sudah menyeret banyak pihak dengan salah satu korban adalah BPR Arto Moro yang posisinya sebagai pemberi hutang pada Lucia herwanti, dimana Tanah dengan surat yang dijaminkan sudah diperjual belikan dengan banyak pihak.


Totok juga salah satu korban yang saat ini bertindak sebagai penggugat mengatakan dengan didampingi kuasa  hukum Didik simoncahyadi supranata,SH,MH,Sp.N dan Nunung hermayanti,SH,MH. Serta  Pratiknyo dari LSM Garda Nasional selaku Lembaga sosial kontrol, “bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak umum karena sudah banyak korban yang melapor”. “Ungkapnya”.

Pada hari Jumat (20/12/2024) telah dilakukan sidang dilokasi obyek sengketa (Pemeriksaan setempat) yang dihadiri oleh Majelis Hakim A Suryo hendratmoko,SH,MH,Li dan Rika Puspitasari,SH,MH, ikut serta hadir Penggugat Totok kispriyanto,kuasa hukum tergugat satu dari Lucia herwanti,kuasa hukum tergugat lima dari BPR Arto moro,Lurah Sumurrejo dan beberapa para korban lain.


Dalam persidangan tersebut telah dilakukan pencocokan lokasi obyek sengketa yang mana diakui seluruhnya oleh kuasa hukum Tergugat satu dan kuasa hukum Tergugat lima.Hasil sidang selanjutnya dengan acara kesimpulan secara on line dari Pengadilan Negeri kepada Kuasa Hukum masing - masing pihak. (UP)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top