Kades Pangkalan Kecamatan Sluke (kaos biru) ditahan di sel Mapolres Rembang.
Sluke, suaragardanasional.com – Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, Mohammad Sa’roni ditahan di sel Polres Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo dan Kaur Binops Satreskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo ketika dikonfirmasi Minggu malam (29 Desember 2024) membenarkan penahanan tersebut.
“Ya benar mas, Kades Pangkalan Kecamatan Sluke sudah ditahan, per hari Rabu (25/12),” terangnya.
Sang oknum Kades ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Awalnya, Sa’roni meminjam BPKB mobil HRV dari seseorang di Kecamatan Lasem.
BPKB itu diagunkan untuk pinjaman. Namun tidak diangsur sesuai ketentuan, sehingga berimbas pada penyitaan BPKB beserta kendaraan.
Pihak korban yang mengalami kerugian sekira Rp 134 Juta akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan berujung pada penahanan yang bersangkutan.
“Jadi waktu itu yang dipinjam dan diagunkan BPKB kendaraan, belakangan ada masalah. Karena nggak kunjung tuntas, korban melapor ke polisi,” beber Iptu Widodo.
Ia membenarkan Polres Rembang sebenarnya juga menerima aduan terkait penyimpangan dana desa oleh oknum Kades Pangkalan. Namun khusus kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Jadi penahanan ini karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB, yang dugaan Tipikor-nya belum, nanti kita tangani sendiri terpisah mas,” imbuhnya.
Penahanan Kades Pangkalan Kecamatan Sluke menambah daftar panjang Kades di Kecamatan Sluke yang berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, Kades Sendangmulyo Kec. Sluke, Asmuni ditahan Kejaksaan Negeri di Rutan Rembang, 18 Oktober 2024 lalu.
Ia diduga menggelapkan dana desa tahun 2022 sebesar Rp 247 Jutaan. (T.Adjie)