Jepara, suaragardanasional.com | Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi yang berperan penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan, seperti bantuan bencana, donor darah, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Salah satu cara pengumpulan dana PMI di Kabupaten Jepara dilakukan melalui pemungutan sumbangan lewat siswa sekolah dengan kupon. Praktik ini sering dipertanyakan, apakah sesuai aturan dan etika.
Dasar Hukum Pengumpulan Dana PMI
PMI memiliki landasan hukum untuk penggalangan dana dari masyarakat. Hal ini diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang memberikan PMI kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat.
2. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950, yang menegaskan PMI sebagai lembaga resmi nonpemerintah yang bertanggung jawab untuk membantu pemerintah.
3. Peraturan Daerah atau kebijakan lokal yang sering menjadi dasar teknis pengumpulan dana di wilayah tertentu.
Berdasarkan aturan ini, penggalangan dana melalui kupon kepada siswa sekolah sebenarnya tidak melanggar hukum, selama dilakukan secara transparan, sukarela, dan tanpa paksaan.
Persoalan Etika dalam Pengumpulan Dana
Meskipun sah secara hukum, praktik ini menuai kritik dari segi etika:
1. Beban Sosial bagi Siswa dan Orang Tua
- Pemungutan dana melalui siswa sering dianggap membebani siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka merasa terpaksa untuk berpartisipasi meski tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
2. Potensi Paksaan Terselubung
- Meskipun penggalangan dana diklaim sukarela, kenyataannya siswa sering merasa malu atau takut dianggap tidak peduli jika tidak ikut berpartisipasi. Hal ini menciptakan tekanan sosial yang bertentangan dengan prinsip donasi sukarela.
3. Kurangnya Transparansi
- Dalam beberapa kasus, penggalangan dana tidak disertai penjelasan yang jelas tentang penggunaannya. Ini menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana, terutama jika laporan penggunaannya tidak pernah dipublikasikan.
Solusi yang Lebih Bijak
Untuk mengatasi persoalan ini, PMI Kabupaten Jepara dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
1. Mengutamakan Sukarela dan Tanpa Paksaan
- Siswa dan orang tua harus diberikan kebebasan penuh untuk memutuskan apakah mereka ingin berkontribusi atau tidak, tanpa tekanan sosial.
2. Transparansi dalam Pengelolaan Dana
- PMI harus memberikan laporan publik yang rinci mengenai penggunaan dana yang terkumpul, sehingga masyarakat merasa percaya dan mendukung.
3. Menggali Sumber Dana Alternatif
- Alih-alih bergantung pada sumbangan siswa, PMI dapat menggandeng perusahaan lokal, melaksanakan program CSR, atau mengadakan penggalangan dana melalui platform digital.
Kesimpulan
Meskipun pengumpulan dana PMI melalui siswa sekolah tidak melanggar hukum, ada sejumlah aspek etika yang harus diperhatikan. Praktik ini akan lebih diterima jika dilakukan secara transparan, tanpa paksaan, dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa dan keluarganya. Dengan pendekatan yang lebih bijak, PMI Kabupaten Jepara dapat tetap menjalankan misinya tanpa menimbulkan kontroversi atau ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
(Hani K