Semarang, suaragardanasional.com | Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetap 3 orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.
Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Mapolda Jateng pada hari Senin, (11/11/2024) pagi. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.
Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban, Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.
Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," terang Wakapolda.(Agus)