Penertiban Serentak, Hampir Tiga Ribuan Yang Melanggar. Akan Digelar Dua Kali

Data pelanggaran alat peraga kampanye di Kabupaten Rembang. (Foto atas) perang kata-kata antar atribut calon terjadi di depan pelabuhan Tasikagung Rembang



Rembang, suaragardanasional.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengidentifikasi ada hampir 3 ribu alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang melanggar aturan.


Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto memperinci pelanggaran tersebut diantaranya 801 baliho, 297 spanduk, 247 umbul-umbul, 738 poster, 71 brosur, 13 stiker, 19 pamflet dan 809 lainnya.“Kalau ditotal semuanya 2.995 buah,” terangnya, Minggu (10/11).


Pelanggaran terjadi karena menabrak Peraturan Bupati maupun surat keputusan KPU, misalnya dipasang di tempat terlarang dan tata cara pemasangannya menyalahi ketentuan.


“Tempat terlarang seperti di Alun-Alun Rembang, Alun-Alun Lasem, pasar daerah maupun pasar desa, kloneng jembatan, taman kota dan jalan protokol kota Rembang. Kalau di pelabuhan, jaraknya 10 meter dari pagar pelabuhan. Pemasangan dengan cara dipaku di pohon, di rambu-rambu lalu lintas, juga nggak boleh,” imbuh Totok.


Atribut Cagub Cawagub Totok menambahkan penertiban akan digelar dua kali, yakni pada hari Senin 11 November dan hari pertama masa tenang tanggal 24 November 2024.

“Penertiban alat peraga kampanye maupun bahan kampanye, bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja. Melainkan ada tim terpadu, yang diketuai oleh Kepala Bakesbangpol. Anggotanya lintas lembaga, termasuk KPU, Bawaslu dan Satpol PP,” bebernya.


Pada penertiban pertama tanggal 11 November 2024, sasarannya baru alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang.


Sedangkan untuk alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah belum bisa langsung ditertibkan, karena masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak di tingkat provinsi.


“Penertiban berlangsung serentak di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Khusus milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur belum (ditertibkan) ya, soalnya koordinasinya harus sama dengan tim di provinsi. Proses masih berjalan,” pungkas Totok. (T.Adjie).

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top