Salatiga, suaragardanasional.com - Ibarat pagar makan tanaman, pepatah itu tepat disematkan kepada lelaki paruh baya berinisial AS, 55 Tahun, Warga Wuroyudan Tingkir Tengah Salatiga terhadap temannya Didik Agus Cahyono warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga.
AS tega melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah temannya berupa 1 (satu) Unir Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty No. pol : H 3179 MY, Tahun 2010, yang ditaksir seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Menurut penuturan korban kejadian berawal pada hari Minggu 10/11/2024, AS berkunjung ke rumahnya untuk minta makan dan uang, setelah bercengkerama kemudian pamit pulang, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Waiab salah seorang tetangganya memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka atau tidak dikunci, kemudian sekira pkl 17.00 Wib dirinya menyadari bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang, setelah bertanya kepada istrinya juga tidak mengetahui.
Kemudian pada hari Selasa 12/11/2024 sekira Pukul 07.00 Wib, saat korban hendak mengantar anaknya kesekolah mendapati sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping rumah sudah tidak ada atau hilang, dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut
Kemudian pada Rabu, 13/11/2024, sekira pukul 20.30 Wib mendapat informasi bahwa AS sedang membeli makanan disekitar rumah korban, mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi Polsek Argomulyo dan bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motornya.
Setiba Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor mio sporty dan kunci mobil honda miliknya.
Dari hasil interogasi awal AS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan untuk Sepeda Motor sudah dijual di daerah Musuk Boyolali, kemudian Tim bergerak kesana dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku sedang dilakukan lakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 Tahun Penjara, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H
(Agus)