TERIMBAS TIADA PERBUP PENDIDIKAN : Ribuan siswa sekolah di Kabupaten Temanggung terimbas tiadanya Perbup Pendidikan. Pasca Pilkada 2024, pihak Kejaksaan akan menggelar kasus ini. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Tiga paslon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pilkada Temanggung 2024 usai pulang ke rumah masing-masing setelah debat terbuka. Sementara, kasus Perbup Pendidikan bakal jadi pekerjaan rumah atau PR bagi siapapun yang akan menjadi bupati di Temanggung. Ketiadaan Perbup Pendidikan terjadi di era Bupati Hadik (Al Khadziq). Yang imbasnya marak terjadi pungli.
Penyelenggaraan pendidikan tanpa Peraturan Bupati (Perbup) resmi ditangani Kejaksaan Negeri Temanggung. Perbup bidang pendidikan yang seharusnya menjadi petunjuk dan pedoman tehnis satuan pendidikan dan komite sekolah telah gagal diwujudkan. Cukup miris, lebih dari 5 tahun hingga sekarang pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berlangsung tanpa Perbup.
Praktek berjalannya pendidikan di Kabupaten Temanggung selama ini mengindikasikan tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan, khususnya pendidikan dasar merupakan Urusan Pemerintah Wajib terkait pelayanan dasar. Secara eksplisit, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terkait pendidikan, mulai dari pembiayaan pendidikan dasar, menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Itulah sebabnya, Perda Temanggung No. 7/2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah memerintahkan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati sebagai kebijakan daerah bidang pendidikan. Ketiadaan Perbup bidang pendidikan di era mantan Bupati Temanggung, M. Al Khadziq berdampak langsung bagi penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan dan Komite Sekolah berpotensi berurusan dengan penegakan hukum karena terindikasi melakukan perbuatan pungli.
Pihak Kejari Temanggung melalui surat tertanggal 16 Juli 2024 telah menerima pengaduan dan akan mengusut tuntas dugaan tidak adanya kebijakan daerah berupa Perbup bidang pendidikan. Dalam penjelasannya, Kejari memberikan apresiasi kepada Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) selaku pelapor demi tegaknya hukum, keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kejari akan meminta keterangan para pihak dan melakukan penyelidikan setelah berakhirnya Pilkada Temanggung 2024.
Hal ini didasarkan atas SE Kejaksaan Agung RI bahwasanya proses hukum ditangguhkan dulu bagi terlapor yang mengikuti kontestasi pilihan kepala daerah hingga selesainya Pilkada.
Mengenyam pendidikan dasar bagi warga negara berumur 7 hingga 15 tahun adalah wajib. Itulah sebabnya, Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberikan pelayanan, menyelenggarakan pendidikan bermutu, mudah serta tanpa diskriminasi. Bahkan, kewajiban pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan merupakan mandatory spending, artinya, sudah diatur dalam undang-undang sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas). (Hery S)