Jepara, suaragardanasional.com – Hingga di tahun 2024 Kabupaten Jepara membukukan raihan prestisius Piala Adipura berturut-turut kali ke-15 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI hingga meraih Piala Adipura Kencana di tahun 2023. Sebelumnya di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (5/3/2024) Pj Bupati Jepara diwakili oleh Asisten I Sekda Ratib Zaini didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan, menerima penghargaan Adipura ke-16.
Namun kemungkinan tahun depan atau tahun 2025, Kabupaten Jepara terancam tidak bisa berbangga lagi, kalau Piala Adipura tahun 2025 tidak bisa diraih.
Salah satu penyebabnya adanya timbulan sampah menggunung di tepian Jalan Kedung – Jepara, Desa Tanggul tlare. Selain di desa tanggul trale juga desa Bugel dan masih banyak lagi yang lainnya hampir di tepian jalan raya kiri dan kanan banyak bungkusan pelastik yang isinya di dalamnya adalah sampah rumah tangga.
Selain merusak pemandangan juga menimbulkan bau yang menyengat berpotensi mengundang penyakit. Minggu, (17/11/2024) menurut salah satu warga berinisial (N) warga yang suka buang sampah sembarang dikarenakan kurang memahami tentang kesehatan dan kebersihan semestinya membuang sampah di tempat pembuangan yang sudah di sediakan pemerintah,
(N) kepada awak media menjelaskan kalau sampah yang menumpuk dan berserakan di tepi jalan ini sudah sering kali terjadi. Karena posisi bak sampah terlalu mepet ke badan jalan. Sepertinya juga kondisi tumpukan sampah ini diduga ada pembiaran oleh pemdes tanggul trale dan petugas sampah dari DLH Jepara terkesan diabaikan atau pembiaran, ujarnya.
Terkait persoalan sampah sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur yaitu : 1. Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 1 (3) Sumber sampah adalah asal timbulan sampah., 2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara di Pasal 13 (1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi kegiatan: a. Pembatasan timbulan sampah., dan 3. Desa Mandiri Sampah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Mandiri Sampah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Jepara di Pasal 1 (22) sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
Mengurangi volume sampah di Kabupaten Jepara menjadi salah satu tugas pokok dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dalam bidang sampah.
(sus)