TEKAN KADES : Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi, yang diusung koalisi KIM Plus dituntut didegradasi dari Pilgun 2024. Mantan kapolda ini ditengarai menekan dan mengerahkan para kades untuk mendukungnya. Foto : Hery Setyadi
Jakarta, suaragardanasional.com - Ketua Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco, Senin (21/2/10/2024), menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah atas tanggapannya terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan kepala desa dalam kampanye bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Laporan yang diajukan melalui surat resmi RPDN nomor 011/PP/E/X/2024 pada 10 Oktober 2024 tersebut menyoroti potensi pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah tersebut.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas dalam acara silaturahmi tokoh desa se-Jawa Tengah di Lorin Syariah Hotel, Surakarta, pada 21 September 2024 lalu. Hasilnya, Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran netralitas kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sukoharjo melalui surat resmi nomor 2657/PP.00.02/K.JT-25/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 untuk segera ditindaklanjuti.
RPDN menyambut baik langkah Bawaslu tersebut, tetapi juga menekankan bahwa penegakan aturan ini harus berlaku di seluruh Indonesia. Suryokoco menegaskan bahwa larangan bagi aparat desa untuk terlibat dalam kampanye pilkada sesuai dengan Undang-Undang Desa dan harus ditegakkan secara konsisten di semua wilayah Tanah Air.
"RPDN meminta PJ Bupati Sukoharjo, PJ Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa dan perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas," ujar Suryokoco.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum ini untuk mendukung visi Presiden Prabowo, khususnya pada cita ke-6 dan cita ke-7.
Cita ke-6 Presiden Prabowo adalah Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sementara cita ke-7 menekankan pentingnya Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Menurut Suryokoco, larangan keterlibatan kepala desa dalam politik praktis sejalan dengan semangat membangun desa yang kuat dan mandiri serta memperkuat reformasi hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, RPDN juga mendesak agar pencalonan Ahmad Luthfi dibatalkan atau digugurkan mengingat adanya bukti keterlibatan kepala desa dalam aktivitas kampanyenya. RPDN kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan pelanggaran ini diusut tuntas. Para kades yang terlibat kampanye untuk Luthfi, diduga mereka tersandera pada kasus-kasus hukum yang telah mencengkeram mereka. Sehingga pilihan para kades tersebut adalah mengikuti calin gubernur tersebut meskipun dalam tekanan. (Hery S)