Jepara, suaragardanasional.com | Untuk meningkatkan kewaspadaan bahaya pemakai narkoba jenis apapun tidak diperbolehkan karena memang sangat mengganggu untuk kehidupan kita maka Polres Jepara selalu merazia dan mengungkap 19 kasus mulai Januari sampai september 2024.
Saat press rillis Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas iptu Dwi Prayitna diruang loby Polres Jepara Kabupaten Jepara,Rabu 2/10/2024.
Kapolres Jepara menyampaikan bahwa selama sembilan bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 19 kasus yang terdiri dari 25 tersangka dengan barang bukti,71.13 gram sabu dan 15336 butir pil obat berbahaya.
Mulai dari Kecamatan Jepara Kota terdapat 5 TKP ,Kecamatan Bangsri 4 TKP,Kecamatan Kedung dan Pecangaan 2 TKP kemudian Kecamatan Donorojo,Pakis Aji,,Mayong,Nalumsari,Batealit dan Pecangaan masing masing 1 TKP imbuhnya.
Untuk penanganan perkara sudah dilimpahkan ke JPU yang 15 kasus serta 4 kasus masih dalam proses penyelidikan .Mereka akan di tindak sesuai pasal yang berlaku untuk PR dari Bangsri yang beli sabu via online.
Untuk itu dalam menghadapi dan mencegah penyalahan narkoba mencanangkan Kampung Kartini Tangguh Bebas Narkoba dan juga bekerjasama dengan desa desa anti narkoba yang berada di Kabupaten Jepara dan memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba serta apabila masyarakat mendapat pengedar atau pemakai silahkan hubungi nomor pelayan kami 110.
(Hani K)