Mencurigakan, Dua Terdakwa Penganiayaan Tak Ditahan Kejaksaan

PELAKU PENGANIAYAAN : Istinganah, warga Getasan, yang merupakan pelaku penganiayaan, dihadirkan di ruang sidang PN Ungaran, Rabu (30/10/2024) untuk didengar keterangannya. Di hadapan Majelis Hakim dan JPU, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama-sama dengan anak kandungnya bernama A (13), menganiaya korban bernama OM (14). Foto : Ujik SGN


Ungaran, suaragardanasional.com - Terdakwa kasus penganiayaan bernama Istinganah, warga Desa Bergas, Kecamatan Bergas belum ditahan pihak Kejaksaan Negeri Semarang. Istinganah diseret ke pengadilan lantaran terbukti bersama-sama anaknya bernama A (13) menganiaya OM (14) yang dihajar tanpa ampun oleh pelaku yang ibu dan anaknya ini.


Kejadian penganiayaan yang sempat viral di sejumah platform media sosial dilakukan kedua pelaku pada 31 Mei 2024 lalu. Keluarga korban melaporkan kejadian ini tgl 2 Juli 2024 dan baru ditindaklanjuti oleh Polres Semarang di tanggal 11 Juli 2024. Lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini diduga ada persekongkolan di APH. Keluarga korban sempat dimintai dana oleh oknum APH, jika kasus ini ingin diproses. 


Mandeknya penanganan kasus menjadi beban pikiran pihak korban. "Kami ingin kasus yang menimpa korban digelar di pengadilan secara transparan. Kami warga miskin, jangan karena para pelaku adalah orang kaya, kami diperlakukan seenak mereka. Hukum harus ditegakkan," kata Sulistiyono, paman korban yang ditemui wartawan di PN  Semarang, Ungaran, Rabu (30/10/2024). 


Pasca kasus ini mencuat di media dan viral, APH gerah dan gercep dan perkara bernomor 160/Pid.Sus/2024/PN Ung ini akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini  disidangkan untuk ketiga kalinya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Istinganah. Sedangkan satu lagi terdakwa, yakni anak Istinganah bernama A (13) tidak hadir di persidangan. Remaja ingusan yang bengis saat menganiaya korban ini, kabarnya sedang di-ponpes-kan oleh kedua orang tuanya. 


Kasus penganiayaan terhadap OM (14)  tempat kejadian perkara atau TKP-nya di rumah korban di Dusun Ngelo, Desa Getasan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Pada saat itu, pukul 23.00 WIB, rumah korban didatangi Isti dan A dengan cara mendobrak pintu rumah. Isti adalah pengusaha ternak dan tuan tanah kaya raya di desa tersebut. Tanpa dialog antar tuan rumah dan tamu tak diundang yang notabene tetangga desa ini, pelaku Istinganah memegangi tubuh OM dan berteriak minta anaknya, A, untuk menghajar korban dengan jotosan, tendangan dan pukulan gagang sapu.


Ibu korban, Ny. Wahyuni saat kejadian sempat bersujud di hadapan Istinganah untuk mohon ampun anaknya jangan disiksa sedemikian rupa. Namun Istinganah seperti kesurupan dan naluri kemanusiaannya mati. Korban sengaja dihajar di hadapan ibunya yang menangis minta aksi kekerasan tersebut dihentikan. Selama aksi ini berlangsung, sempat terekam kamera video. 


Kuasa Hukum korban, Adv Dr Soesanto Gunawan SH MH MM C Med Akp med, mempertanyakan belum ditahannya para terdakwa hingga kini. Pihaknya menilai ada kejanggalan akan hal ini. "Kami akan terus mengawal dan mendampingi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bukti-bukti dan saksi yang ada, merupakan bukti faktual yang tak terbantahkan. Para pelaku harusnya ditagan oleh kejaksaan, ini ada tanda tanya besar. Hukum harus ditegakkan dan ganjaran hukumannya maksimal," tandas Soesanto.


"Pelaku Istinganah (40) dan anaknya A (13) menghajar korban OM (14) hingga memar-memar di sekujur tubuhnya. Isti memegangi korban dan minta anaknya, A untuk memukuli bertubi-tubi tubuh OM yang sudah minta tolong dan ampun. Ini aksi penganiayaan yang keji," imbuhnya.


Pada sidang ketiga di PN Ungaran dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim Asih SH dan hakim anggota Burhan SH. Jaksa penuntut umum atau JPU adalah Dwi Endah Susilowati SH. JPU dan Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada Istinganah yang hadir ke ruang sidang ditemani suaminya. Terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan bersama putranya terhadap korban. Jadwal sidang yang seharusnya dilangsungkan pukul 09.00 WIB pagi, molor pelaksanaannya pada pukul 15.00 WIB sore. (Ujik/HS)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top