Jepara, suaragardanasional.com - Dengan diketemukannya Pembakaran Limbah Medis di Desa Mambak. Kecamatan Pakisaji. kabupaten Jeporo, ini menunjukkan merosotnya kepedulian pemerintah daerah kabupaten Jeporo terhadap permasalahan lingkungan hidup.
Kami warga masyarakat Jeporo merasakan sepertinya pemerintah kabupaten Jeporo tidak begitu peduli dengan permasalahan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di kabupaten Jepara, seperti permasalahan pencemaran dan kerusakan perairan pantai dan pesisir di pulau Karimunjawa akibat tambak ilegal tidak ditangani dengan baik dan tuntas, kasus pengerukan pasir laut di desa Balong dan Donorejo Jeporo, justru pemda memberikan izin kepada usaha penambangan pasir itu untuk terjadinya kerusakan pantai dan pesisir.
Demikian juga sekarang dengan diketemukannya pembakaran sampah ilegal yang diduga membakar limbah atau sampah rumah sakit yang berupa obat2an kadaluwarsa, sampah medis berbagai jenis masker dan.obat obatan. adanya indikasi limbah lainnya yang toksik dan sangat membahayakan karena pemusnahan nya dilakukan dengan cara pembakaran pada ruang terbuka dengan tidak menggunakan teknologi yang memadai.
ini semua menandakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Jepara sangat mengabaikan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah yang seharusnya dilindungi nya. untuk kasus pembakaran limbah medis ini.
KAWALI sebagai LSM yang peduli dan bergerak dalam bidang lingkungan dan HAM, merasa perlu untuk meminta pertanggung jawabannya kepada pihak terkait yang bertanggung jawab dalam kejadian ini.Sesuai dengan ps 70(2) huruf a,b dan c mengenai peran serta masyarakat dr UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup kami menggunakan hak tersebut di atas
Demikian juga sesuai dengan ps 2 (4b) 14,15, ps 29(1) huruf d,e dan g UU no 18 thn 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan Jelas bahwa tidak boleh dilakukan pembakaran sampah, usaha yang menggunakan kemasan yang tidak mudah didaur ulang harus bertanggung jawab terhadap kemasan hasil produksinya, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat.
untuk itu kami KAWALI, meminta permasalahan ini.hrs diusut sampai tuntas, siap yg bertanggung jawab terhadap kasus ini, pemilik lahan kah, penyewa lahan kah, yg memberi order utk melakukan pemusnahan kah, perusahaan obat- obat an atau rumah sakit kah yang menjadi causa atau sumber masalah ini harus ditemukan dan dituntut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang melanggar psl2 di atas. Kami KAWALI memberi apresiasi kepada Jajaran Polri Jepara.
Polri yang sudah mengambil langkah2 pengamanan, dan kami akan meminta pertanggung jawaban instansi terkait seperti DLH dan Dinkes kabupaten Jeporo untuk tidak membiarkan.masalah ini akan makin menumpuk menjadi permasalahan lingkungan hidup di Jeporo yg tdk pernah mendapat perhatian yg serius dari para aparat penegak hukumnya.
(Aditya/ Hani K)