Jepara, suaragardanasional.com | Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis qiu-qiu di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (12/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayah mereka.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial NS (55), W (58), B (57) dan DE (57). Penangkapan ini dilakukan oleh petugas setelah melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, dimana para pelaku sedang asyik bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah pria yang sedang bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Kompol Edy menyampaikan, “Keempat pelaku yakni NS, W, B dan DE merupakan warga Kecamatan Pecangaan dan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2024/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH, tanggal 12 Oktober 2024," ucapnya.
Ia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa telah maraknya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah area perkebunan singkong di Kecamatan Pecangaan.
Setelah menerima laporan itu, Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara tentang kebenaran informasi yang dilaporkan itu.
Sampai di tempat yang dilaporkan, Tim gabungan menemukan langsung keempat pelaku sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sebesar Rp 760.000, serta 5 buah rantang kecil. Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan perjudian di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kompol Edy.
Dengan penangkapan ini, Polres Jepara berharap dapat mengurangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan menjaga ketentraman di Kabupaten Jepara.
(Hani K)