Panitera, Kastari dengan latar belakang Pengadilan Agama Kabupaten Rembang
Rembang, suaragardanasional.com – Gugatan anggota koperasi yang tidak bisa mencairkan simpanan uang, terhadap pengurus BMT Harum Rembang dan BMT BUS Lasem, ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Rembang.
Hal itu tertuang dalam sidang putusan yang berlangsung hari Selasa 22 Oktober 2024.
Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari ketika dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Alasannya, syarat-syarat yang diajukan penggugat belum lengkap.
“Banyak pertimbangan dari majelis hakim yang diketuai oleh Pak Nadimin. Selengkapnya bisa diakses melalui direktori putusan,” ungkapnya Kamis 24 Oktober 2024.
Salah satunya, ketika Koperasi tidak memenuhi kewajiban kepada anggota, maka harus dilayangkan somasi berkali-kali terlebih dahulu secara tertulis, supaya ada alat bukti. Baru kemudian diajukan gugatan.
Yang terjadi, penggugat belum bisa menunjukkan bukti somasi tertulis.
“Hanya keterangan lisan. Antara BMT Harum dan BMT BUS Lasem, alasannya kenapa ditolak, ya sama, syarat-syarat belum lengkap,” beber Kastari.
Upaya Mediasi Gagal
Dua perkara gugatan sudah diputus tidak diterima. Di sisi lain, masih tersisa dua gugatan terhadap BMT Harum dan BMT BUS, yang hingga saat ini masih belum masuk sidang putusan.
“Yang dua perkara ini masih proses replik (jawaban) dan duplik (jawaban balik_Red),” imbuhnya.
Kastari menambahkan sebenarnya pihak Pengadilan Agama Kabupaten Rembang sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai atau kekeluargaan. Tapi dalam mediasi, belum membuahkan hasil.
Setelah gugatan ditolak, apakah sebaiknya beralih ke jalur pidana, Kastari menilai hal itu hak penggugat melalui kuasa hukumnya.
“Ketika merasa ada yang dirugikan, uangnya bisa dikembalikan, tapi mediasi belum bisa. Kalau mau ke pidana, itu hak mereka (penggugat),” terang Kastari.
Saat ditanya nilai kerugian meteriil dari penggugat, Kastari menyebut jumlahnya mencapai Rp 4 Miliar lebih.
“Penggugat BMT Harum dan BMT Bus mereka berkelompok, tidak satu dua orang. Kalau ditotal, masing-masing kerugiannya diatas Rp 2 Miliar,” pungkasnya.
(T.Adjie)