Jepara, suaragardanasional.com | Dengan ditemukannya oleh masyarakat tentang pembakaran limbah obat2an kadaluwarsa yang bercampur dengan limbah medis di desa Mambak kecamatan Pakisaji kabupaten Jepara dan telah dilaporkannya masalah tersebut oleh masyarakat kepada yang berwajib, dan yang hingga hari ini belum ada tindakan kongkrit dari instansi yang berwenang, kami dari Kawali menilai hal seperti tidak baik untuk dibiarkan berlama lama.
Kawali menemukan adanya faktor kesengajaan terencana yg dilakukan oleh oknum atau pelaku yang melakukan pembakaran limbah tersebut di lokasi pembakaran yang jauh dari pemukiman kira 1-2 KM ini menandakan pilihan tempat yang dianggap aman apabila terjadi pencemaran udara krn baunya tidak akan mengena daerah pemukiman mengingat cukup jauh, sedang dilokasi pembakaran, Kawali menemukan lobang galian sedalam lebih kurang 2-3 meter ini menandakan adanya perencanaan untuk berbuat tidak baik terhadap pemusnahan limbah medis ini. jadi tindakan pelaku telah menunjukkan adanya rencana jahat yang sistimatis.
Demikian juga dengan telah dilakukannya pengamanan oleh aparat Polri di tempat kejadian dengan diberi polis line yang hingga kini belum ada tindak lanjut oleh instansi yang bertanggung jawab, ini oleh kami Kawali telah kami katagorikan adanya PEMBIARAN, oleh instansi dan pejabat yang berwenang dalam menangani permasalahan ini.
Baik dengan adanya perencanaan tindak tidak baik oleh pelaku dan adanya sikap pembiaran oleh aparat instansi dan pejabat yang bertanggung jawab, kami mengingatkan bahwa resiko tindakan tersebut berkonsekuensi pada pengetrepan pasal pidana.
Masyarakat seperti dalam undang2 yang mengatur peran serta masyarkat, sudah cukup dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polisi, namun aparat dan lembaga instansi yang berkaitan dengan masalah ini belum cukup mengambil tindakan yang proper. untuk itu kami Kawali memberikan SOMASI kepada instansi yang bertanggung jawab apa bila dalam. waktu tiga (3) hari kerja tidak dilakukan tindakan yang proper, kami sekalian menempuh jalur hukum guna menuntut kepada siapapun yang bertanggung jawab.
Mengingat begitu bahayanya pembakaran limbah medis tersebut, jenis obat yang dibakar dalam kemasan yang tidak mudah terdegradasi maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terbakarnya kemasan dt platik yang dibalut alumunium akan menimbulkan keluarnya zat dioksin, karbon monokdida, guran, arsenik dan VOX, efek dioksi dan furan skan menimbulkan dan memicu kanker, asap tercemar zat ini akan terhisap oleh warga dan melalui sistim saluran atas zat tadi akan menempel ke kerongkongan tenggorokan lewat saluran nafas masuk ke paru2 dan memicu kangker paru, furan sangat mempengaruhi sistim kekebalan tubuh dan mengganngu sistem pencernaan, karbon monoksida juga lebih bahaya diantara dua zat tadi.
Terhadap lingkungan akan menimbulkan pencemaran udara, terhadap tanah akan menimbulkan pencemaran air tanah, apabila air tanah yg muncul sbg air sumur yg kemudian diminum olh warga, mk akan terakumulasi pd sistim pencernaan dan mengganghu organ pencernaan dan organ reproduksi sehingga dalam jangka panjang menimbulkan menurunnya kekebalan tubuh dan munculnya kangker.
Jadi permasalahan ini tidak layak untuk diabaikan oleh instansi yang bertanggung jawab, kami Kawali sesuai dg Ad Art kami, menuntut kpd pemda Jeporo utk tdk membiarkan masalah ini shg akan terjadi pelanggaran lingkungan dan HAM yang sengaja dilakukan oleh Pemerintah daerah Jepara.
(Aditya/Hani K)