Tak Rampung Dan Rugikan Warga, Proyek Talud Dihentikan

Temanggung, suaragardanasional.com - Proyek talud di Sungai Galeh Parakan kembali jadi sorotan masyarakat. Bahkan, proyek ini dinilai mangkrak. Pelaksana proyek talud, hanya membentengi batu-batu berasal dari material sungai dengan kawat atau bronjong. Sementara warga tidak diberi akses jalan, akibat punggung talud growong, tidak dilanjutkan pengerjaannya. Proyek berhenti di tengah jalan.


"Kami resah, talud seperti dikerjakan setengah hati oleh pelaksana. Rumah-rumah yang berada di atas talud, sangat terancam bahaya longsor. Warga menuntut, ada pengurukan material dan warga ada akses jalan. Membangun talud, meskipun, sifatnya sementara, jangan sampai mengancam keselamatan jiwa warga," tutur warga RT setempat yang enggan disebut namanya.


Rumah milik warga setempat yang pondasinya longsor, masih terlihat menggantung, Kamis (19/2024). Alat berat yang sebelumnya aktif melakukan pengerukan materisl sungai, sudah tak nampak lagi. Tak ada penanganan yang berarti oleh pihak pelaksana proyek yang ditunjuk oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Yogyakarta tersebut. Proyek talud yang RAN-nya senilai hampir setengah miliar tersebut ditengarai, menggunakan material batu kali dan pasir yang dikeruk dari Sungai Galeh.


Pengamat lingkungan hidup, R. Hartono S.Hut mengecam pelaksanaan proyek yang diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung. Pasalnya, pengerukan material batu kali dan pasir yang hanya berjarak puluhan meter dari Jembatan Galeh adalah tindakan galian c ilegal dan tak mengindahkan kelestarian lingkungan. "Perlu diaudit oleh penegak hukum, ada tindakan galian c ilegal. Material batu kali dan pasir yang dikeruk bisa membahayakan pondasi bangunan jembatan. Jika warga mengeruk pasir atau batu pasti dipidanakan. Lha ini pelaksana proyek mengeruk material yang sama, terkesan ada yang melindungi dan tak tersentuh aparat hukum," tandasnya.


Terpisah, pengamat konstruksi dan pegiat perlindungan konsumen, Sriyanto SH berpendapat penggunaan material sungai untuk bahan pembanfunan proyek adalah perbuatan pencurian. "Ada bau-bau korupsi di proyek semacam itu. Saat akan dirancang proyek dan penganggaran, kan ada RAB. Apa logis, di RAB isinya hanya biaya tenaga kerja dan tanpa biaya material, karena materialnya mengambil dari sungai. Ini sangat tidak dibenarkan dalam aturan," ungkapnya.


Proyek talud di Sungai Galeh ini pernah diendus oleh aparat penegak hukum atau APH. Tapi sejurus kemudian, mirip air sungai, mengalir dan menguap begitu saja,  tak ada tindakan hukum yang diterapkan. Sorotan masyarakat terhadap kasus di sungai yang membelah Kecamatan Parakan ini bakal semakin tajam. Pihak BBWS Serayu Opak Yogyakarta masih bungkam terhadap kasus yang sudah mencuat sejak dua bulan lalu ini. Pihak pelaksana proyek adalah kontraktor rekanan langganan BBWS Serayu Opak, bernama Heru asal Wonosobo. Pihak DPUPR Kabupaten Temanggung melalui kepalanya, Hendi NH, pernah mengatakan proyek talud tersebut wewenangnya ada pada BBWS Serayu Opak Yogyakarta, bukan DPUPR Kabupaten Temanggung. Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung masih dingin belum beri tanggapan atas kasus ini.  (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top