SEMARANG, suaragardanasional.com | Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah Karimunjawa akhirnya secara resmi diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Jepara. Hal ini usai dilakukan penandatangan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR di Hotel Novotel Semarang, Senin (9/9/2024).
Selain TPA Karimunjawa, dalam kegiatan ceremoni percepatan penyerahan barang milik negara (BMN) ini, aset lain yang diserahterimakan yakni jalan lingkungan di Kecamatan Pecangaan. Selain Jepara, serahterima juga diberikan kepada 22 Pemda, Pemerintah Propinsi Jateng dan 5 Pemdes di wilayah Jawa Tengah.
Penjabat Bupati Edy Supriyanta mengungkapkan jika dua aset yang diserahterimakan ke Pemkab masing-masing yakni TPA Karimunjawa dengan nilai Rp3.569.193.875 dan proyek strategis daerah (PSD) berupa jalan beton di Pecangaan dengan nilai Rp995.700.000.
"Alhamdulilah dua aset dari Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR sudah dihibahkan ke kita. Mudah-mudahan menambah manfaat bagi warga Jepara," kata Edy.
Dalam penyerahan ini, Edy Supriyanta didampingi Kepala Dinas PUPR Ary Bachtiar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Setiawan, Kabid Cipta Karya PUPR Jepara Hanief Kurniawan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Yeni Yahya HAS.
Lebih lanjut Edy Supriyanta berharap aset yang dilimpahkan kepada Pemkab Jepara ini bisa awet dan memberikan manfaat bagi warga Jepara. Keberadaan TPA Karimunjawa, lanjut Edy, diharapkan menjadi salah satu solusi terhadap pengelolaan dan penanganan sampah di wilayah terluar Jepara ini. Pasalnya, dengan seiring meningkatnya sektor pariwisata di Karimunjawa juga berdampak pada penanganan sampah.
"Mudah-mudahan pengelolaan sampah di Karimun semakin baik dengan keberadaan TPA ini," jelasnya.
Seperti diketahui, TPA Sampah Karimunjawa ini dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dari APBN. TPA ini dibangun di Dukuh Lang-alang dengan lyas sekitar 10.097 m2 yang merupakan lahan aset Pemkab Jepara. Lingkup proyek TPA ini meliputi pekerjaan landfill, Instalasi Pengolahan Lindi, bamgunan pendukubg (jembatan timbang, rumah genset, pos jaga, kantor pengelola dan sebagainya), akses atau jalan operasional, drainase, penyedia air bersih dan infrastruktur lainnya. TPA Karimunjawa memiliki kapasitas tampung 35 meter kubij per hari fengan proyeksi timbulan sampah yang terangkut mencapai 9-15 m3 per hari atau setara 3,82-6,37 ton per hari. Sementara blok cell sanitary landfill memiliki kapasitas 10 ton per hari.
Sementara itu, Diana Kusuma Astuti Dirjen Cipta Karya yang bergabung secara virtual menyampaikan jika total aset yang dihibahkan kepada Pemprov, Pemda hingga Pemdes bernilai lebih dari Rp.1,050 triliun.
"Kami berharap penerima hibah dapat menggunakannya dengan baik dan dioptimalkan dalam pelayann kebutuhan dasar kepada masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya. Dengan demikian harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
(Hani K)