Polda Jateng Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Saat Penanganan Unras Anarkis

Foto:  Doc Humas Polda Jateng


Semarang, suaragardanasional.com | Menanggapi pertanyaan yang muncul terkait penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis oleh massa aksi unras di depan Kantor Balaikota Semarang, Polda Jateng menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Rabu (28/8/2024) di Mapolda Jateng.



Aksi unjuk rasa yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, semula berlangsung damai. Namun, situasi berubah drastis ketika massa mulai memprovokasi petugas dengan mendorong dan  melempari petugas dengan benda benda keras. Massa aksi semakin anarkis dengan merobohkan pagar di depan pintu utama Balaikota Semarang.


Menjelang malam, sekitar pukul 18.10 WIB, massa unras semakin anarkis, mereka  melempari dengan batu, kayu dan benda benda keras lainya ke arah petugas. 


Untuk menghindari eskalasi yang lebih berbahaya, petugas kepolisian mengambil langkah tegas dengan mendorong massa menjauh dari lokasi menggunakan water cannon dan gas air mata.


Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan petugas kepolisian tersebut telah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.


Setiap langkah yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang, dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan umum dan mengembalikan situasi ke dalam kondisi aman.


"Sebelum mengambil tindakan tegas, kami telah melakukan berbagai upaya untuk meredakan situasi. Mulai dari Negosiasi serta berbagai perintah lisan untuk tidak melakukan tindakan anarkis, hingga penggunaan kendali tangan kosong ketika massa berusaha menerobos ke dalam Balaikota. Namun, ketika aksi massa semakin membahayakan, kami harus mengambil tindakan   sesuai prosedur untuk menghalau massa yang anarkis," ujar Kombes Pol Artanto.


Dalam penjelasannya, Kombes Pol Artanto menekankan bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata di dasarkan pada prinsip necessitas yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. 

“Kami memahami betul bahwa ketika situasi di lapangan sudah membahayakan, kami harus melindungi keselamatan semua pihak. Penggunaan water cannon dan gas air mata adalah langkah yang diambil demi mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi. Semua dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan prinsip necessitas, yaitu hanya ketika situasi memaksa  dan berdasarkan berbagai pertimbangan, “ ujarnya.


“ efek gas air mata bagi mereka yang tidak terbiasa memang dapat menyebabkan mata perih dan hidung terasa tidak nyaman. Namun, dampak ini bersifat sementara. Kami memahami bahwa angin yang membawa gas air mata bisa mengenai siapa saja, dan ini adalah hal yang tidak diinginkan. Kami selalu berupaya meminimalkan dampak tersebut untuk menjaga keselamatan bersama." tambahnya.


Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, Polda Jateng memastikan bahwa tindakan yang diambil adalah untuk melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat.


"Setiap langkah yang kami ambil didasari oleh niat tulus untuk melindungi keselamatan semua pihak. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami memastikan bahwa tindakan kami adalah demi kebaikan bersama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." tegas kabid humas.


Adanya kejadian tersebut, Polda Jateng berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Semarang, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati aturan dalam menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu ketertiban umum.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top