Perbup Pendidikan Zonk, Bekas Bupati Hadik Bisa Disentuh APH

NASIB PENDIDIKAN TERABAIKAN : Anak-anak di Kabupaten Temanggung adalah korban utama ketiadaan Perbup Penyelenggaraan Pendidikan. Eks atau bekas Bupati, Hadik, adalah pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas tragedi di bidang pendidikan ini. Foto : Hery Setyadi


Temangggung, suaragardanasional.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung akan mengusut tuntas tidak adanya Kebijakan Daerah di bidang pendidikan berupa Peraturan Bupati Temanggung sepanjang kepemimpinan  Muhammad Al Khadziq alias Hadik. Tidak adanya Perbup yang mengatur penyelenggaraan pendidikan selama bertahun-tahun ini berpotensi menyeret Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah berurusan dengan hukum. 


Para pihak ini harus mempertanggung jawabkan pengadaan/penyediaan seragam sekolah dengan harga fantastis yang jauh lebih tinggi dari harga wajar/normal di pasaran. Harga seragam yang harus dibayarkan oleh orang tua/wali murid didik baru terindikasi telah dilakukan mark up/penggelembungan harga. "Mirisnya, perilaku koruptif ini berlangsung di dunia pendidikan selama bertahun-tahun di Kabupaten Temanggung," tandas Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto, Selasa (6/8/2024).


Komitmen Kejari Temanggung untuk mengusut tuntas guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum telah disampaikankan kepada Lingkar Studi Pemberdayaaan Perdesaan (LSPP) selaku pelapor melalui surat tertanggal 16 Juli 2024.


Dalam laporannya LSPP menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mengacu kepada Perbup. Hal ini jelas telah diamanatkan dalam ketentuan Perda Temanggung No. 7/2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tanpa Perbup, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah maupun Pihak Ketiga selaku rekanan dalam penyediaan seragam tidak diperkenankan untuk menentukan harga seragam. 


Selain itu, berlangsungnya pungutan-pungutan dengan dalih sumbangan sukarela atau bantuan untuk menunjang sarana prasarana sekolah yang selama ini dibebankan kepada orang tua/wali murid juga terindikasi sebagai bentuk pungutan liar (pungli). 


Seluruh rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi sekolah negeri tingkat SD dan SMP itu wajib mendasarkan pada Perbup. “Dalam pasal 7 ayat (3) dan pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Perda Temanggung No. 7/2018 jelas sekali perintahnya bahwa kebijakan daerah dibidang pendidikan itu dirumuskan dan ditetapkan Bupati dalam rangka akses pelayanan pendidikan untuk masyarakat, (peningkatan) mutu pelayanan pendidikan dan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan. 


Sumbangan dan bantuan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah yang dituangkan dalam RKPS/RABS besaran biayanya itu harus mengacu pada ketetapan dalam Perbup”, tegas Andrianto, Ketua LSPP.  


Selaku pelapor, Andri menyampaikan bahwa satuan pendidikan harus mendasarkan pada prinsip-prinsip  nirlaba, akuntabilitas dan transparansi sebagaimana PP No. 10/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Berangkat dari ketiga ranah inilah pemenuhannya menjadikan dasar bagi penyelidikan Kejari Temanggung, termasuk dugaan penelusuran aliran uang atas adanya mark up/penggelembungan harga seragam yang selama ini berlangsung. 


Ketiadaan Perbup penyelenggaraan pendidikan ini berpotensi telah membawa satuan pendidikan dan komite sekolah memasuki ranah hukum. Pada sisi lain, ribuan orang tua/wali murid sesungguhnya telah terbebani dan dirugikan dengan penyimpangan penyelenggaraan pendidikan tanpa Perbup ini. 


Ketiadaan Perbup juga memperjelas bahwasanya para pihak mulai Bupati yang bertanggungjawab, DPRD, Biro Hukum Setda, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan tidak memiliki perhatian dan kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan dasar di Kabupaten Temanggung. Para pihak ini wajib diperiksa secara mendalam dan hukum harus ditegakkan.


Masyarakat perlu peran aktifnya untuk ikut mengawasi dan melaporkan penyimpangan pendidikan. LSPP bersama LKBH UII akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Temanggung dan tidak menutup kemungkinan  melakukan konsultasi kepada Prof. Mahfud MD. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top