POHON PENEDUH DITEBANGI : DPUPR membabati pohon-pohon sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang membelah kota Temanggung. Paru-paru di tengah kota ini terancam keropos. Pihak DPUPR Kabupaten Temanggung menjanjikan ada penanaman kembali pohon setinggi minimal tiga meter. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Dalam beberapa hari ini publik dikejutkan dengan dibabatnya pohon-pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, yang selama ini menyejukkan jantung kota. Pohon-pohon yang berada pada jalan arteri utama Temanggung ini berserakan bukan tumbang karena bencana teta sengaja ditebang untuk proyek trotoar.
Bagi para pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, saat merasakan dampak dari hilangnya ratusan pohon tersebut. Suasana teriknya sinar matahari semakin menyengat mulai dari Telkom, depan Bank BRI Temanggung hingga Tugu Jam. Publik bertanya-tanya, semudah itukah melakukan penebangan pohon yang berada pada ruas jalan nasional dengan dalih untuk sekedar memperbaiki trotoar.
"Berdasarkan catatan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) menjelang akhir tahun 2022 lalu bahwa penebangan pohon yang berada di ruas jalan nasional memiliki prosedur ketat dalam pemenuhan ketentuan peraturan yang berlaku. Berangkat dari pengalaman inilah maka LSPP akan meminta klarifikasi resmi kepada Dirjen Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah – DI. Yogyakarta," kata Ketua LSPP, Andrianto, Kamis (15/8).
Sebagai jalan arteri utama dengan tingkat kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu, jalan Sudirman justru perlu dilengkapi dengan vegetasi pepohonan. Konsekuensi dari kepadatan lalu-lintas yang tinggi ini menimbulkan polusi udara dari asap kendaraan berupa polutan. Partikel debu atau polutan sangat berbahaya bila terhirup dan dapat mengakibatkan penyakit pernafasan seperti bronchitis, asma dan kanker paru-paru.
Kepadatan lalu lintas kendaraan juga kerap menimbulkan masalah lingkungan berupa debu yang mengandung logam berat. Tumbuhnya pepohonan sebagai peneduh yang berada pada lansekap tepi jalan justru memiliki kemampuan menyerap debu dan gas polutan sehingga dapat menurunkan konsentrasi polusi udara. "Pohonlah yang memiliki karakteristik paling menonjol yaitu fungsinya menjaga keseimbangan ekologis/lingkungan dari pencemaran polusi udara," demikian Andrianto menyampaikan argumen.
Menurut LSPP, kegiatan penebangan pada ruas jalan nasional wajib terlebih dahulu untuk mengajukan surat permohonan izin penebangan kepada Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR. Selain itu, pemohon harus melampirkan identitas diri, menyertakan foto visual pohon yang akan ditebang beserta denah lokasinya. Setelah prasyarat administrasi lengkap/komplit maka dilakukan survey untuk menentukan boleh/tidaknya pohon ditebang yang akan disampaikan kepada pemohon.
“Apabila syarat penebangan pohon pada ruas jalan Sudirman ternyata belum terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan penebangan liar/pembalakan liar. Ada 2 ketentuan peraturan perundangan yang mendasarinya yaitu UU No. 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUH Pidana. UU No. 23/2009 jelas menyebutkan bahwa upaya sistematis dan terpadu dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup melalui perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian dan penegakan hukum," paparnya.
Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda”, tegas Andrianto, Ketua LSPP.
Kepala DPUPR Kabupaten Temanggung Hendi Wahyu Nurhidayat yang dikonfirmasi perihat pembabatan pohon di jantung kota ini memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengajukan ijin ke Kemenpupr. dan sudah diijinkan untuk melakukan penebangan pohon tersebut. "Sudah diijinkan dan akan Kami tanam penggantinya sesuai dengan fungsinya," jawab Hendi. Menurutnya, nantinya pohon-pohon yang akan ditanam adalah pohon yang minimal tingginya tiga meter dan ada tiga jenis pohon pada ruas pedestrian yang pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor pemenang tender. (Hery S)