Korban Dugaan Penipuan dan Pengelapan Pembayaran Beras Bansos Oleh Oknum Perumda, Menuntut Pemkab Jepara Juga Melakukan Upaya Hukum

Jepara, suaragardanasional.com | Perjuangan atas haknya Rofi’i salah satu petani beras di Jepara Jawa Tengah mendatangi kantor Bupati Jepara sekitar Pukul 10.30 Wib, Untuk minta kejelasan pertanggung jawaban kepada Pemkab Jepara atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran beras bansos yang dilakukan oleh oknum Perumda Aneka Usaha Jepara, yang notabene sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Kabupaten Jepara. Selasa, 7/08/2024


Menurut Tri Hutomo yang ikut mendampingi sebagai Kuasa Monitoring Perkara, hal itu dilakukan setelah melakukan berbagai upaya penuntutan pembayaran beras yang telah dikirim 3 (tiga) tahun lalu untuk program beras bansos di wilayah Kecamatan Mayong, Kalinyamatan dan Pecangaan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyelesaian dari pihak-pihak terkait.  


Seperti diketahui bahwa telah terjadi Perjanjian antara Rofi’i (Pihak I) dengan Andi Rokhmat (Pihak II, Plt. Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara) yang mengadakan perjanjian jual beli beras untuk program bansos, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis tertanggal 23 Juni 2020 dengan memakai Kop dan Stempel Perumda serta tanda tangan bermaterai.


Tapi dalam perjalanannya Pihak II ternyata tidak membayarkan pembayaran beras program bansos yang telah dikirim ke agen-agen E-Warung dengan total nominal ratusan juta rupiah kepada Pak Rofi’I Sejak Bulan Agustus 2021.


Dengan permasalahan tersebut Pak Rofi’I telah melakukan upaya menghubungi, menemui maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, namun pihak II tidak kooperatif dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sampai sekarang. “kata Tri”.


Rofi’I beserta anak dan istrinya akhirnya ditemui oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Ratib Zaini, AP, M.SI dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hery Yuliyanto, S.STP, M.Si , Bagian Perekonomian serta M. Fatwa Wijaya, S.E perwakilan dari Perumda Jepara, pada pukul 12.30 Wib di Ruang Lobi Setda Kabupaten Jepara, dari perwakilan Pemkab dan Perumda menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 akan mengundang pihak-pihak terkait untuk minta keterangan dan data valid dalam upaya penyelesaian secepatnya. Maka dari pihak Pak Rofi’i diminta bersabar sementara waktu, “terang Hery”.


Sementara Tri Hutomo yang mendampingi Pak Rofi’i, sangat menyayangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Jepara maupun Perumda sangat lamban. Karena kejadian ini sejak tahun 2021 dan kita sudah pernah melakukan audensi dengan Komisi C DPRD Kab. Jepara, audensi dengan Perumda, dan audensi dengan Pj Bupati Jepara yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yang menghasilkan notulensi nota dinas yang salah satu isinya adalah bahwa permasalahan Pak Rofi’i adalah tanggung jawab Perumda. 


Tapi realitanya sampai saat ini tidak ada kepastian penyelesaian. Dan hari ini dari Pemkab baru akan mengundang pihak-pihak terkait untuk minta keterangan dan data valid, setelah kita datangi. Itu artinya setelah audensi tahun 2022 tidak ada langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan. “Jelas Tri”.

Tuntutan kami, segera adanya kepastian penyelesaian dan Pemkab segera memerintahkan Perumda untuk melakukan audit atau evaluasi internal untuk membongkar praktek-praktek yang menyebabkan adanya pihak yang dirugikan.


 Dari pencermatan kami, surat kerjasama bisnis itu adalah sah, karena memakai kop dan stempel resmi Perumda, serta ditanda tangani bermaterai oleh pejabat Perumda yang masih menjabat, sehingga seharusnya pembayaran menjadi tanggung jawab Perumda.


Tapi andaikan dari audit internal, Perumda tidak mengakui keabsahan perjanjian tersebut maka Pemkab atau Perumda harusnya melakukan upaya hukum dengan melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan, seperti yang telah kita lakukan pelaporan di Polda Jateng. 


Itu semua perlu dilakukan supaya ada kejelasan dan kepastian siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan yang menimpa Pak Rofi’i, sebagai salah satu korban yang masih gigih memperjuangkan haknya. “Pungkasnya”.


(Tri/Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top