Hasil Evaluasi dan Asesmen Pansel Sekda Jepara Perlu Dipertanyakan

Jepara, suaragardanasional.com | Bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jepara periode 2024 - 2029, Selasa (13/8/2024) kembali FKOJ atau Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara menyuarakan agar Edy Sujatmiko Sekda Jepara agar segera di Widyaiswara kan atau diganti. 


Sebelumnya, dalam pertemuan di Yam Yam Resto Jl. Dr. Sutomo No.13, Jepara pukul 13.30 - 15.30 WIB yang dihadiri oleh Priyo Hardono, Ketua DPD PEKAT IB Jepara sekaligus Juru Bicara FKOJ bersama Murdiyanto, Ketua FKOJ yang juga menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila Jepara serta Serka Purn. Khambali, Ketua Marcab LMPP Jepara. 


Ketiganya sepakat menyuarakan agar segera Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta memberikan kejelasan atas status masa jabatan pertama 5 (lima) tahun Sekda Jepara yang sudah habis sejak akhir 30 April 2024 lalu. 


"Kapan Sekda Jepara diganti atau FKOJ akan demo #savejepara 3," tegas Priyo Hardono. 


Dikutip dari betanews (6/8/2024) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridhana Paminto mengatakan hasil evaluasi kinerja Sekda saat ini masih berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia sendiri belum mengetahui secara pasti kapan rekomendasi KASN akan keluar. Terkait hasil evaluasi dari tim pansel, Sridhana memastikan tidak tahu. Pasalnya, hasil tersebut langsung diserahkan oleh PPK ke KASN. Bahkan, turunnya hasil evaluasi dari KASN, ia juga belum bisa memastikan.


"Kami menerima informasi bahwa belum ada kejelasan hasil rekomendasi dari KASN terkait hasil evaluasi kinerja dan kompetensi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja Sekda Jepara yang sudah berjalan selama 5 tahun oleh tim pansel uji kompetensi (evaluasi) dan assessment," kata Priyo Hardono yang biasa disapa Kang Priyo.


"Hasil evaluasi sudah dilaporkan kepada Pj Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan, hanya menunggu rekomendasi dari KASN, namun masih belum jelas," ujar Kang Priyo.


Murdiyanto tegas mengatakan kecewa dengan Pj Bupati Jepara. "Karena mengindahkan rekomendasi dari tim panitia seleksi (pansel)," tegasnya. 


Serka Purn. Khambali dalam kesempatan yang sama menyampaikan 2 pesan yaitu: 1. Karena Sekda Jepara sudah selesai masa jabatan lima tahun dan dievaluasi. 2. Merekomendasikan Sekda Jepara untuk dipromosikan ke tingkat Provinsi Jawa Tengah atau Widyaiswara Jakarta. 


Menurut Kang Priyo, pergantian Sekda Jepara sudah sesuai aturan. Sebab jabatan Sekda Edy Sujatmiko sudah diemban lima tahun lebih, dan sudah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum habis masa jabatannya sebagai Sekda oleh Pansel. Dan, hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, apakah KASN telah memberikan rekomendasi atau belum?,  belum ada informasi valid atau A1 tentang masa perpanjangan Sekda Jepara maupun dipromosikan ke tingkat provinsi dan Widyaiswara pusat.


"Itu keinginan FKOJ agar Sekda Jepara segera diganti," harap Kang Priyo. Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.


"Jadi kalau rekomendasi KASN saja belum jelas, bagaimana dengan informasi hasil Pansel, apakah evaluasinya buruk atau kompetensinya menurun," ujarnya. 


Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dan, Selanjutnya berdasarkan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.


Untuk saran FKOJ tentang promosi Sekda Jepara ke Widyaiswara, landasannya adalah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Jabatan Widyaiswara dan angka kredit yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2021.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top