PENANDATANGANANq KONTRAK KERJA : Kuasa hukum Advokat Kresno Dipojono SH mendampingi pihak CV Chakra Bhaskara saat teken kontrak kerja dengan pihak PPK Kegiatan di ruang Satker DPUPR Kabupaten Temanggung, Rabu (7/8/2024). Pendampingan oleh kuasa hukum advokad berlisensi seperti ini sesuai aturan yang berlaku. Foto-foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Prosedur tata cara pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara mulai teratur di lingkungan Pemkab Temanggung, terutama Satker DPUPR Kabupaten Temanggung. Saat penandatanganan kontrak kerja antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan dengan pihak rekanan dilakukan pendampingan oleh kuasa hukum advokad yang berlisensi. Hal ini bertujuan agar muatan atau isi kontrak kerja tersebut akuntabel dan presisi.
"Kami selaku kuasa hukum dari rekanan ingin memastikan bahwa kami mengikuti aturan. Kami telah menghadirkan personal dilibatkan dalam suatu proyek yang valid.
Kami ingin segera dikoreksi di awal sebelum proyek berjalan. Agar nantinya tidak ada hal-hal yang menyimpang. Idealnya, pendampingan oleh kuasa hukum seperti ini bisa dilakukan untuk seluruh penandatanganan kontrak kerja seperti ini. Toh ini merupakan amanat aturan," kata Kresno Dipojono SH, selaku kuasa hukum dari CV Chakra Bhaskara, yang ditemui usai mendampingin penandatanganan kontrak kerja di kantor DPUPR Kabupaten Temanggung, Rabu (7/8/2024).
PPK Khamim Gunadi dalam kesempatan tersebut menyebutkan pihaknya juga mendapatkan dampingan dari Bagian Hukum Pemkab. "Jadi kami ini sama-sama mendapat dampingan kuasa hukum," paparnya.
Khamim menjelaskan pendampingan kuasa hukum seperti ini memang sangat diperlukan. "Kami juga sampaikan bahwa, pasca penandatanganan kontrak kerja ini, 40% anggaran akan diserahkan kepada rekanan. Kemudian saat pengerjaan sudah ada progres pelaksanaannya, Anggaran akan proyek turun lagi. Kepastian-kepastian semacam ini tujuannya proses pekerjaan proyek bisa lancar sesuai aturan," ujarnya.
Saat menghadirkan personil CV Chakra Bhaskara taat aturan, sebagai contoh, KTP dan NIK juga dicatat di dalam Berita Acara penandatanganan kontrak. Si personal juga difoto bersama KTP asli yang dipegangnya. Transparansi dan validitas ditunjukkan oleh pihak CV Chakra Bhaskara.
Kresno Dipojono SH menjelaskan, ada tanggal 7 Agustus 2024 CV Chakra Bhaskara menghadiri undangan Rapat Pra Kontrak Sesuai dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tahap Pelaksanaan Kontrak diawali dengan adanya SPPBJ, setelah di diserahkan jaminan pelaksanaan kepada PPK, maka berlanjut dengan pelaksanaan rapat pra kontrak. Setelah SPPBJ Kontrak harus ditandatangani (wajib) 14 hari kerja setelah terbitnya SPPBJ. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.
Kemudian penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada PPK Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia paragraf 17 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pasal 112 Ayat (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian c yaitu Pembuktian bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan.
"Pada saat pelaksanaan penandatanganan kontrak oleh CV Chakra Bhaskara, maka atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan agar CV Chakra Bhaskara menghadirkan personil manajerialnya, maka CV Chakra Bhaskara juga menghadirkan personil manajerialnya sesuai dokumen penawaran yaitu personil Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Personil Ahli K3," tandas Kresno.
Pihak rekanan didamping kuasa hukum Advokat berlisensi dan mempunyai sertifikat Kompetensi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi, dengan surat kuasa khusus, yang mendampingi pelaksanaan penanda tanganan kontrak pekerjaan antara PPK Kegiatan dengan pihak rekanan, menyambut baik hal ini karena sesuai dengan Peraturan. LKPP nomor 12 tahun 2021 dan SE PUPR NOMOR 18 TAHUN 2021.
Dalam hal ini kemudian pihak rekanan CV Chakra Bhaskara menghadirkan personil manajerial nya dan terdokumentasi dengan identitas dari masing-masing personil manajerial yang dihadirkan.
Lebih lanjut di sampaikan, keberadaan Ahli hukum kontrak dapat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa ( Vide Pasal 11 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ) Kemudian sesuai denga isi surat Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Berkelanjutan Untuk Pekerjaan Konstruksi Yang menyatakan :
Pada fhrasa kalimat yang menyatakan :
Pada BAB IX. RANCANGAN KONTRAK menyebutkan :
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Kebutuhan Ahli Hukum Kontrak dalam pekerjaan Konstruksi sangat di perlukan, baik dalam hal perancangan Kontrak maupun pendampingan pelaksanaan penanda tanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi. Alasan lebih lanjut adalah pada Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa merupakan tahap yang krusial dari seluruh proses pengadaan.
Hal ini tentu saja dikarenakan kontrak merupakan sumber hukum yang digunakan Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Barang/Jasa atau Penyelenggara Swakelola dalam mengadakan ikatan yang bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat terlaksana sesuai dengan prinsip value for money, hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, jelas Kresno. (Hery S)