Warga Kawasan Ex PJKA Diusir PT KAI

DAMPINGI WARGA DIUSIR PT KAI : Anggota DPR RI Komisi II Riyanta SH dan KH Achmad Robani Albar SH MH dari Forum Jateng Gayeng serta anggota ormas lain  akan mendampingi dan mengawal warga korban pengusiran oleh PT KAI di Semarang. Tindakan arogansi PT KAI melalui pengacaranya, telah menteror warga. Foto-foto : Hery Setyadi 


Semarang, suaragardanasional.com - Warga komplek eks Karyawan PJKA di wilayah Jalan Veteran Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan terancam diusir PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tindakan pengusiran ini dilakukan dengan ancaman teror terhadap warga.


Ada beberapa warga yang menempati unit rumah, yang mendapatkan ancaman somasi dan akan dikosongkan oleh PT KAI. Kejadian itu mendapat perhatian sejumlah ormas dan juga anggota DPR RI Komisi II Riyanta SH dari Fraksi PDIP.


Perwakilan warga setempat, Eko Hariyanto, mengatakan warga yang ada di komplek itu terus diteror melalui pengacara dengan menggunakan somasi untuk mengosongkan rumah. PT KAI menganggap lahan di wilayah itu merupakan asetnya yang berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 6 tahun 1988.


"Menurut hitungan normatif kami sertifikat hak pakai itu sudah berakhir masa berlakunya," jelasnya dihadapan Riyanta, saat digelar bedah kasus ini pada Senin (22/7/2024). Menurut Eko, sertifikat itu yang digunakan PT KAI sebagai dalih untuk meneror warga melalui pengacaranya. Somasi itu terus dilayangkan kepada warga. Hingga saat ini telah ada tiga somasi untuk mengusir warga. Warga merasa terganggu dan terintimidasi oleh tindakan dari PT KAI. 


"Saat ini somasi ketiga somasi terakhir untuk mengusir warga tanpa adanya putusan pengadilan," ujarnya.

Dikatakannya, selain melayangkan somasi, PT KAI juga memasang CCTV yang memantau 24 jam kegiatan penghuni rumah Jalan Jogja Nomor 1. "Rumah jalan Jogja Nomor 1 ini satu diantara warga yang mendapatkan somasi," tuturnya. Warga merasa bagai pesakitan karena teror yang membuat buruk psikis warga.


Eko menjelaskan ada sebanyak empat  rumah yang penghuninya mendapat somasi yakni  rumah di Jalan Jogja. Kemudian rumah di Jalan Gundih, dan rumah di Jalan Kedungjati.


Sementara itu penasihat hukum warga, Novel Al Bakrie mengatakan PT KAI tidak taat aturan karena  melakukan perusakan cagar budaya. PT KAI merubah peninggalan heritage menjadi pertokoan komersil, dan pompa bensin di kompleks perumahan yang sudah berdiri sejak jaman kolonial tersebut.


"Hal itu melanggar undang-undang karena mereka (PT KAI) tidak memiliki hak memindah tangankan," tuturnya.


Menurutnya, masyarakat yang tinggal di rumah dinas  ex Karyawan PJKA ini memiliki hak kepastian hukum kepemilikan rumah itu. Sebab mereka telah puluhan tahun tinggal di komplek itu.


"Selain itu Hak Pakai PT KAI telah habis dan memindahtangankan ke sejumlah yayasan serta sekelompok pengusaha untuk merubah wajah menjadi kafe," jelasnya.


Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta menandaskan warga yang menghuni di komplek itu tinggal dengan itikad baik. "Sebab warga yang menghuni di komplek itu notabene merupakan karyawan PT KAI. Warga sangat berharap adanya advokasi dari ormas dan DPR RI untuk kasus ini. Audiensi ini adalah awal langkah kami mengawal kasus ini agar warga tidak diperlakukan semena-mena," tandas Riyanta disertai aktivis Jateng Romo Kyai Achmad Robani Albar, SH. MH. Ketum GAPURA (Gerakan Peduli Rakyat) dan anggota ormas lainnya. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top