Jepara, suaragardanasional.com | Sidang perkara nomor: 57/Pid.B/2024/PN Jpa tindak pidana penganiayaan kembali digelar Rabu, (10/7/2024) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.
Bertindak sebagai JPU, Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H. dan menghadirkan Terdakwa Nina Fatmawati Nur Wahyuningsing alias Rebeka.
Berdasarkan riwayat kejadian, penganiayaan ini terjadi pada Jum’at tanggal 14 Juli 2023 lalu di Cafe Wup Resto Mambak (W Bar Kafe) Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dengan pelaku atau Terdakwa Nina Fatmawati Nur Wahyuningsing alias Rebeka atas laporan korban bernama Dewi Zuliana.
Sementara menurut keterangan pihak keluarga Terdakwa yang dijumpai di PN Jepara mengatakan bahwa Nina Fatmawati Nur Wahyuningsing (Terdakwa, Red.) dijemput paksa oleh petugas Polres Jepara, sekitar seminggu sebelum hari raya Idulfitri 2024 lalu.
"Sebetulnya diantara Korban dan Terdakwa adalah teman sekolah yang sama-sama bekerja di kafe, dan seusai kejadian, Nina ke Kalimantan. Dan sewaktu di Polres Jepara kami juga sempat dimediasi. Petugas yang menangkap Nina sekitar 3 mobil dan pada saat itu sambil menunjukkan surat penangkapan," kata salah satu keluarga Terdakwa yang beralamat tinggal di Desa Suwawal.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/04/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 menjelaskan luka-luka akibat perbuatan Terdakwa.
Terdakwa diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda oleh majelis hakim karena Cahyadi sebagai saksi tidak hadir.
(Hani)