Proyek Kemenag Sarat KKN, Lelang Di UIN Walisongo Manipulatif

LELANG BERMASALAH : Kemenag RI mendapatkan sorotan dalam pelaksanaan lelang pada sejumlah proyek di Indonesia. Salah satunya adalah lelang proyek di UIN Walisongo yang diduga sarat dengan praktek manipulatif dan KKN. Kemendagri dituntut untuk membatalkan lelang proyek tersebut. Foto : Hery Setyadi 


Semarang, suaragardanasional.com | Sejumlah proyek besar di lingkungan Kementrian Agama RI (Kemenag RI) diduga dimanipulasi oleh orang dalam atau ordal. Dalam temuan, proyek senilai belasan miliar rupiah di UIN Walisongo telah diatur secara sistematis, untuk dimenangkan pihak rekanan tertentu. Berdasarkan fakta dan bukti tak terbantahkan, ada permainan pengaturan lelang proyek di kampus yang terletak di Kota Semarang ini.


Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi, Sriyanto A, S.Pd, MH, C.Med mengungkapkan kejanggalan pada sejumlah lelang proyek tercium pihaknya. Sriyanto telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti pada proses lelang proyek dan berpotensi melaporkannya ke Menteri Agama RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 


“Salah satunya adalah pekerjaan konstruksi cut and fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024 yang sarat praktek KKN orang dalam. Kasus ini terus kami dalami," tandasnya.


Sriyanto menyebutkan dugaan KKN ini disampaikan pula kepada UKPBJ Kementerian Agama RI yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Barat N0. 3-4 Jakarta. Serta PPK Satker“Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024” beralamat di Jl. Walisongo No.3-5, Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.


Tindakan pelaporan ini berdasarkan data dan fakta dan dari hasil wawancara (interview) kepada beberapa pihak terkait, monitoring dan evaluasi guna memperoleh data primer, sekunder dan tertier dengan mengacu kepada proses “Do Of Law“ dan supremasi hukum (the supremacy of law) dengan data-data dan fakta-fakta langsung dan tak langsung (direct and indirect evidence) sebagai sebagai bahan control sosial sesuai Pasal 77 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dalam penegakkan hukum, Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. "Dan kami Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi yang memiliki legal standing sesuai UU No 08 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 44 untuk yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat terhadap pelaksanaan yang  berhubungan dengan perlindungan konsumen termasuk yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tugasnya di seluruh wilayah RI agar pengguna barang dan jasa sesuai ketentuan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan (jo) Perpres No 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," jelas Sriyanto.


Lelang pekerjaan “Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024” mempunyai nilai pagu paket senilai Rp. 17.21.47.000. Ada dugaan dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Kami LPK Trankonmasi dan tim mencoba membuat Evaluasi Proses Pemenangan Lelang Proyek Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama RI diduga tidak melaksanakan dengan benar sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dan menghindari, mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi," papar dia.


Sehingga ada dugaan mal praktek atau mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power) atas penetapan pemenang lelang Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara dan diduga menetapkan pemenang yang diarahkan ke salah satu peserta lelang yang diduga sudah melalui perencanaan awal dan apabila ada bukti adanya dugaaan KKN dengan bukti permulan adanya pengondisian dan pengarahan pemaketan dari sebelum pengumuman lelang hingga penetapan pemenang lelang dan diduga adanya niat perbuatan jahat baik secara individu maupun corporasi yang berasal dari asas hukum actus reus yang artinya, Actus non facit reum, nisi mens sit rea atau perbuatan tidak dapat menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.


Mengingat dan menimbang serta berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, UUD1945 Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3 Tentang Kedaulatan Rakyat, UUD 1945 Pasal 28D dan 28 E Tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan junctis (Jis):

1. Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara;

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 (jo) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (20 huruf a,b,c, d dan e)

3. Undang-Undang Republik Indonesia No 02 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi pasal 85 ayat (1) b hal aduan masyarakat;

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 2 (10 huruf a. Hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan negara dan huruf c,. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Negara;

Poin 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sesuai dalam Addendum Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 34,3 yang menyatakan bahwa apabila terjadi penyimpangan prosedur diantaramya adalah kesalahan dalam melakukan evaluasi hal ini terbukti panitia Pokja UKPBJ Kementerian Agama RI dengan menggugurkan peserta lelang secara unprosedural salah satu contohnya adalah yang dilakukan untuk menggugurkan peserta lelang PT Raharja Mulya dengan alasan ; “Tidak menyampaikaan jaminan penawaran asli sampai dengan batas pemasukan Dokumen penawaran berakhir “ adalah kesalahan dalam melakukan evaluasi karena tidak sesuai dengan ketentuan seperti diatur dalam addendum dokumen pemilihan No: 04/21023170/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 BAB III. Instruksi kepada Peserta (IKP) pasal 23170/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 BAB III. Instruksi kepada Peserta ( IKP) pasal 37.1 huruf e tender dinyatakan gagal apabila ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.


"Merujuk kronologis di atas kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, Pokja UKPBJ Kementerian Agama RI terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang karena jika dilihat di link https://lpse.kemenag.go.id/eproc4/evaluasi/21023170/hasil penawaran dari peserta lain yang lebih rendah harga penawarannya. Hal ini yang diduga jelas-jelas tidak wajar dan berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman ( penafsiran hukum ) antara Pokja /PPK / PA /KPA dan APIP karena evaluasi diduga Non Standar yang diduga bisa berpotensi mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat sebagai Konsumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah.


Kemudian lagi, ada dugaan unsur kesengajaan (dolus) dengan mempersiapkan pemenang lelang Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024. Ditambah, ada dugaan mal administrasi dengan menggugurkan peserta lelang dengan alasan yang tidak substantif. “Tidak menyampaikan jaminan penawaran asli sampai dengan batas pemasukan dokumen penawaran berakhir,” hal ini tidak sesuai ketentuan penyampaian jaminan penawaran berdasarkan Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : 042102317/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 BAB III. Intruksi Kepada Peserta (IKP) pasal ; 23.3 mengatur : ketentuan menyampaikan Jaminan Penawaran sebagai berikut :

a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi;

b. Jaminan Penawaran tidak dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan walaupun tanpa edit;

c. Jaminan penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ditujukan kepada Pokja Pemilihan sesuai nama yang tercantum dalam LDP paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti tanda pengiriman yang telah diterima oleh Pokja Pemilihan.

d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan Maka sesuai Ketentuan Penyampaian Jaminan Penawaran berdasar Addendum Dokumen Pemilihan Nomor: 04/21023170/06/2024 Tanggal: 10 Juni 2024 BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 23.3. pada angka 1 di atas, menurut ketentuan hukum harus dimaknai secara keseluruhan yang utuh/komprehensif dan integral sebagai berikut :

a. mengatur tentang tata cara penyampaian Soft Copy jaminan penawaran. Dalam hal tersebut, Soft copy Jaminan Penawaran telah disampaikan/diunggah bersamaan (sebagai bagian) dari Dokumen Administrasi;

b. cukup jelas;

c. mengatur tentang tata cara mengirim Jamianan asli dengan alternatip:

1. Disampaikan langsung… “cukup jelas”;

2. Sebagai alternatip, apabila disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti tanda pengiriman yang telah diterima oleh Pokja Pemilihan. Bukti tanda pengiriman yang telah diterima oleh Pokja Pemilihan harus dimaknai sebagai telah diterimanya “Bukti tanda pengiriman jaminan asli” berupa resi pengiriman dengan tanggal dan jam yang tidak/belum melewati batas akhir penyampaian penawaran (13-06-2024 pukul 12:28;21) yang telah disampaikan/diunggah bersamaan/sebagai bagian dari Dokumen Administrasi, sehingga dipastikan telah diterima oleh Pokja Pemilihan.(rekaman resi pengiriman, dan tanda terima terlampir);

d. adalah merupakan ketentuan bersyarat yang mengatur (sebagai alternatip)


1. Apabila ternyata Jaminan penawaran asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Faktanya Jaminan Penawaran Asli telah diterima oleh Sdr. Gilang, Staf UKPBJ (rekaman tanda terima terlampir);

2. Apabila/seandainyapun Pokja tetap “merasa”/bersikukuh dengan dalih apapun, tidak menerima Jaminan Asli Pemohon Sanggah, terdapat persyaratan yang membenarkan untuk menggugurkan, yaitu Pokja harus melakukan klarifikasi kepada Penerbit Jaminan apabila diperlukan Jaminan Asli untuk

keperluan pencairan. Faktanya Klarifikasi tersebut tidak pernah, dan tidak akan dilakukan, karena faktanya Jaminan Penawaran Asli tersebut sudah ada (ada bukti tanda terima).

3. Menggugurkan dengan alasan : "Tidak menyampaikan jaminan penawaran asli sampai dengan batas pemasukan dokumen penawaran berakhir" adalah penyimpangan/pengabaian atas Addendum Dokumen Pemilihan Nomor: 04/21023170/06/2024 Tanggal: 10 Juni 2024 BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 23.3. huruf kecil d. (kesalahan dalam melakukan evaluasi).

4. Pada LDP huruf F angka 2 disyaratkan kemampuan menyediakan Dump Truck dengan bukti STNK dan Kir yang masih berlaku dengan Kapasitas 8 m3 yang banyak ditanyakan Peserta.


Pada Penjelasan oleh Pokja disampaikan Kapasitas Dump Truck kosong adalah 8 m3 dengan Ukuran bak 4.000 x 2.000 x 700 mm. Apabila dikalkulasi, ukuran bak tersebut adalah 5,6 m3. (bukan 8 m3). Hal tersebut jelas-jelas merupakan Dokumen yang salah, karena akan membingungkan atau kabur dan bias kepada Peserta tender, dan berpotensi untuk digunakan Pokja untuk menggugurkan dengan kesalahan yang tidak subtantif atau potensial /tidak menggugurkan peserta tertentu, yang menghambat terjadinya persaingan usaha yang sehat. Dengan demikikian Pemilihan harus dinyatakan gagal karena berdasar Pasal 37.1. huruf e.: “telah ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan”Uraian beserta bukti-bukti tersebut di atas merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam melakukan evaluasi, dan telah ditemukanya kesalahan DokumenPemilihan yang diduga ada KKN.


Melihat kronologis tersebut di atas agar tender Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024 dengan kode lelang 21023170 sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel; untuk menjaga agar pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut berjalan sesuai standart operational prosedur (SOP), kami selaku lembaga yang memiliki legal standing dalam melakukan sosial kontrol guna terciptanya pengadaan barang jasa kontruksi sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Jo) PermenPu No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Agar penyedia Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender Pekerjaan Konstruksi Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024 dengan kode lelang 21023170 adalah penyedia jasa yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga yang wajar sesuai standar dan pedoman tender barang dan jasa Pemerintah, dokumen tender beserta evaluasinya telah mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.


Pada dasarnya Pelaku Usaha( Penyedia Jasa) memang dipilih oleh pantia pemeilhian ( Pokmil ) namun yang berkontrak adalah PPK, dan sebagai Pengguna Jasa adalah PA/KPA maka kami melakukan aduan kepada PPK dan atau PA/KPA sesuai Peraturan LKPP 12/2021Pada bagian Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 39.7 untuk memohon kepada :


1. PPK untuk tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, dengan alasan : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang￾undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan atau proses pelaksanaan  pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan berdasarkan dokumen BAHP yang diterima berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).


2. PA/KPA untuk menyetujui penolakan PPK apabila tidak ada kesepakatan antara Panitia Pemilihan dan PPK untuk memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang karena ada kesalahan prosedur lelang Dan apabila permohonan kami tidak dikabulkan kami akan melakukan aduan kepada :

1. Ispektorat Propinsi Jawa Tengah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP);

2. Ombudsman RI sebagai komisi Pelayanan Publik dalam hal mal administrasi lelang;

3. Polri dan atau Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH);

4. KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha);

5. Pers Nasional sebagai sosial control publik;


"Dan apabila rekomendasi kami tidak diindahkan kami akan lakukan gugatan legal standing tentang adanya dugaan mal administrasi demi untuk mencegah terjadinya KKN dan Kecurangan. Kami akan melakukan Gugatan secara Perdata kepada PPK atau PA/KPA sebab muara akhirnya adalah PPK/KPA/PA bisa melakukan lelang ulang apabila terjada ada indikasi KKN," imbuhnya.


Maka sudah selayaknya apabila PPK/KPA/PA tidak membatalkan lelang /Tender ulang tersebut patut diduga ikut serta merekayasa lelang ( Pasal 55 KUHP ).


Kami memohon kepada PPK, KPA/PA Kementrian Agama RI melalui Satuan  Kerja UIN Walisongo untuk Pekerjaan Konstruksi ,” Cut And Fill Kampus 3 UIN Walisongo Tahun 2024 ” untuk dinyatakan gagal atau batal, karena terjadi kesalahan prosedur lelang untuk dilakukan tindak lanjut dilakukan Tender Ulang guna terciptanya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). (Hery S) 

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top