KUDUS, suaragardanasional.com - Pemerintah mengalokasikan dana desa yang begitu besar dengan tujuan pemerataan pembangunan desa, mengurangi kemiskinan, dan kesenjangan. Oleh karenanya, dana desa bersumber dari APBN yang jumlahnya cukup besar perlu mekanisme kontrol dan pengawasan.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj). Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie saat menghadiri Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa Di Kabupaten Kudus yang diikuti seluruh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa di Pendapa Kudus, Rabu (31/7).
"Hal ini agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Untuk itu, pemdes dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Pihaknya menyebut, perlunya keterlibatan maupun pengawasan terhadap pengelolaan dana desa secara berjenjang di semua tingkatan, termasuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dana desa yang digunakan harus digunakan sesuai aturan. Untuk itu, kegiatan ini menjadi bekal panjenengan turut melakukan pengawasan," terangnya.
Dirinya juga mengaku sangat membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan lainnya.
"Pendampingan dan pengawasan BPKP dan DPR sangat kami butuhkan agar siklus pengelolaan keuangan desa dapat berjalan semestinya," pintanya.
Pj. Bupati Hasan berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta khususnya pemerintah desa tentang prinsip dasar penggunaan dana desa sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.
"Semoga dengan berjalannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi sehingga penggunaan dana desa dapat digunakan sesuai regulasi," tutupnya.
Sementara itu, H. Musthofa anggota DPR RI Komisi XI yang juga mantan Bupati Kudus ingin seluruh BPD yang ada di masing-masing desa dapat mengetahui tugas dan fungsinya sehingga penggunaan dana desa mendapatkan pengawasan dengan semestinya untuk kesejahteraan dan kemajuan sebuah desa.
"Tugas dan peran BPD tidak jauh beda dengan anggota dewan. Sesuai amanat konstitusi, panjenengan harus tahu tugas dan fungsinya sebagai BPD," ujarnya.
Turut Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Komisi XI H. Musthofa, Kepala BPKP Prov. Jateng Tri Handoyo, Kabid Administrasi Pemerintah Desa Prov. Jateng Didik Hariyadi, Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara Kab. Kudus Agus Lukman Hakim, Asisten I Sekda Kudus Adi Sadhono, Inspektur Kab. Kudus Eko Djumartono, para Camat, dan undangan lainnya. (Arwani)