JEPARA, suaragardanasional.com - Edy Sujatmiko, masa jabatan pertamanya sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Jepara semestinya habis pada tanggal 30 April 2024 yang lalu.
Pj Bupati Jepara selaku PPK dapat memperpanjang masa jabatan Edy Sujatmiko. Namun, harus terlebih dahulu dievaluasi terhadap kinerja dan kompetensinya dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Dan berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah pada Angka II.B.5.c bahwa evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Selaku Tim (Pansel) Panitia Seleksi JPTP atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Jepara terdiri dari: Sumarno, SE, MM., Sekda Provinsi Jateng, Drs. Wisnu Zaroh, M.Si., Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, dan Dr. Tuhana, S.H, M.Si, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Saat ini perpanjangan masa jabatan Sekda Jepara masih dalam proses review dan evaluasi untuk mendapatkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian PPK melakukan proses penetapan dan pelantikan.
Partisipasi Publik
Berdasarkan regulasi PermenPANdanRB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah dan Peraturan Ketua KASN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah. Surat Edaran Ketua KASN: (i) Nomor: B/250/KASN/4/2015 tertanggal 6 April 2016 tentang Pemberitahuan Rekruitmen JPT ASN,(ii) Nomor: B/636/KASN/7/2015 tertanggal 28 Juli 2015 tentang Seleksi Terbuka JPT ASN, (iii) Nomor: B-373/KASN/3/2016 tertanggal 1 Maret 2016 tentang Koordinasi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan ada 11 (sebelas) indikator Dimensi Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Indikator keenam adalah pelaksanaan penelusuran rekam jejak, huruf c. Hasil penelusuran rekam jejak baik yang bersifat positif (prestasi kinerja) maupun negatif (pelanggaran disiplin, dll) sebagai bahan Pansel dalam wawancara dan proses berikutnya.
Tentang rekam jejak, Edy Sujatmiko pernah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 867/ 19/2021 Bupati Jepara tentang pembebastugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 karena pelanggaran disiplin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan. Maka Gubernur menunjuk Penjabat atau Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara paling lama 3 bulan kalau terjadi kekosongan jabatan.
Pasal 117 ayat 2 UU No. 5/2014 tentang ASN juncto Pasal 133 ayat (2) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Adapun bunyi dari Pasal 117 ayat (2) UU ASN tersebut adalah “Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN”. Sedangkan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) PP No. 11/2017 adalah “JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara”.
Sementara, juru bicara FKOJ Jepara Priyo Hardono biasa disapa Kang Priyo, Kamis (18/7/2024) mengatakan," Review dan evaluasi perpanjangan masa jabatan Sekda Jepara, kalau diperlukan bisa diadakan uji publik dan rekam jejaknya harus benar-benar diperhatikan oleh KASN sebelum memberikan surat rekomendasi," katanya.
"Dan Tim Pansel masih ada kelemahan, walaupun ada perwakilan eksternal masyarakat yang berkolaborasi dengan asesor di Tim Pansel, namun muaranya tetap di pejabat berwenang atau PPK," ujar Kang Priyo.
"Jadi sesuai harapan kami bersama FKOJ, mohon Pj Bupati Jepara selaku PPK berkonsultasi dengan Gubernur agar Sekda Jepara bisa dimutasi dan ditempatkan di Provinsi sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.
Senada dan sependapat dengan itu, Ketua MARCAB LKPP Jepara, Serka (Purn) Khambali, SH mengatakan dengan selesainya evaluasi oleh Pansel tentang 5 tahun masa jabatan Sekda Jepara. "Kami berharap agar Sekda Jepara dipromosikan ke tingkat yang lebih atas karena sudah waktunya baik ke provinsi Jateng atau pusat atau Widyaswara," kata Khambali.
Sementara Ketua FKOJ Jepara sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara,, Murdiyanto, SH lewat komunikasi WhatsApp menjelaskan kalau Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta sangat lambat dalam proses mutasi Sekda Jepara.
Mengingat prinsip dalam hukum administrasi negara: Ne Bis Vexari Rule: asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang–undang dan hukum.
Sedangkan, Dr. Tuhana, S.H, M.Si, salah satu anggota Tim Pansel evaluasi dan review Sabtu, (6/7/2024) saat dihubungi oleh awak media dinomor WhatsApp +62 812-2580-XXX ditanyakan tentang hasil evaluasi dan nilainya Sekda Jepara, Ia tidak merespon dan menjawab chat WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan.
(sus)