PEMBAJAKAN NOMOR TELEPON : Ketua LSM Pandji Kebangsaan dan pengacara anggota Peradi Kabupaten Temanggung, Yuniarto SH mengecek nomor telepon yang dibajak hacker ke salah satu operator telepon. Yuniarto disabotase nomor teleponnya dan digunakan untuk aksi penipuan oleh orang tak dikenal. Kasus cyber crime dan penipuan ini masuk ke meja dan dalam penyelidikan penyidik Satreskrim Unit III Polres Temanggung. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Ketua LSM Pandji Kebangsaan dan pengacara anggota Peradi Temanggung, Yuniarto SH, melaporkan kasus cyber crime kepada Satreskrim Polres Temanggung. Kasus ini harus dituntaskan oleh pihak kepolisian, karena dampaknya merugikan masyarakat luas. Pelaku kejahatan yang diduga merupakan sindikat, telah menggunakan nomor WhatsApp (WA) milik Yuniarto untuk aksi penipuan berantai.
"Dengan demikian, ada dua kasus yang kami laporkan kepada kepolisian yakni kejahatan cyber berupa pembajakan nomor telepon dan penipuan. Kami mendorong dan terus mengawal pihak kepolisian bisa mengungkap dan menangkap pelakunya. Sudah ada bukti faktual berupa nomor rekening pelaku, yang digunakan untuk menipu korban. Kasus semacam ini berbahaya, data pribadi bisa disabotase begitu saja oleh pelaku dan berpotensial untuk melakukan aksi-aksi kejahatan dalam bentuk lain, pembunuhan misal," ungkap Yuniarto usai dimintai keterangan oleh penyidik SatReskrim Unit III Polres Temanggung, Selasa (9/7/2024).
Yuniarto atau akrab disapa Yonex, beberapa waktu lalu mengalami kejadian nomor WA miliknya menerima sebuah pesan mirip pesan suara yang masuk ke ponselnya. Saat isi pesan tersebut diklik dan tiga detik kemudian isi pesan mirip loading mendownload file. Setelah itu tiba-tiba, aplikasi WA Yonex tidak berfungsi sama sekali dan terkunci. WA tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengirim pesan.
Selang tak lebih dari empat jam. Sejumlah kolega Yonex menerima isi pesan berantai dari nomor WA tersebut. Dalam isi pesan tersebut, intinya meminta bantuan dana untuk maksud tertentu mengatasnamakan Yonex. Ny. Tugiyarti, salah seorang perangkat Desa Jombor, Kecamatan Jumo yang merupakan kolega Yonex, saat menerima isi pesan permintaan bantuan dana dari nomor WA yang disertai kiriman nomor rekening BRI. Tugiyarti langsung menghiyakan kirim dana sebesar Rp. 3 juta dengan transfer ke nomor rekening atas nama AN. Tugiyarti berpikir pihak yang minta bantuan dana tersebut adalah Yonex yang sudah dia kenal baik.
Sadar nomor WA dibajak orang tak dikenal. Yuniarto menggunakan nomor WA lain untuk menyampaikan kabar ke banyak koleganya, agar hati-hati dan tidak merespon permintaan dana yang mengatasnamakan dirinya. Tugiyarti yang menerima isi pesan pemberitahuan dari Yonex asli, akhirnya terhenyak dan merasa telah tertipu oleh pelaku yang membajak nomor WA Yonex. "Saya ternyata ditipu dan sudah terlanjur percaya. Saya masih menyimpan nomor rekening bank pelaku," kata Tugiyarti dalam pemeriksaan didepan penyidik.
Yonex melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Temanggung bernomor LI : 117/VII/Res 1.11/Reskrim 2024 tertanggal 01 Juli 2024. Dan disusul diterbitkannya oleh pihak kepolisian, Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/192.a/VII/Res 1.11/Reskrim dengan tanggal yang sama.
Yonex menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas dua kasus ini. Selain melakukan pelaporan ke Polres, laporan yang sama dilayangkan ke Kapolri. Selain itu, Yonex akan klarifikasi dan menuntut pihak Telkomsel selaku operator nomor telepon yang dia miliki, yang dinilai tidak mampu menjaga data privasi pengguna nomor. Pihak BRI yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan, akan diminta bertanggungjawab untuk membantu pihak kepolisian mengungkap pelakunya. "Operator Telkomsel turut bertanggungjawab, karena bisa dengan mudah dibobol oleh hacker. Saya selaku pengguna nomor telepon bukankah sudah menyertakan data diri yang harus terjaga privasinya. Kami akan ambil langkah hukum yakni gugatan atas kerugian immateriil," pungkas Yonex. (Hery S)