KAWAL PROSES HUKUM : LKBH UII Yogyakarta siap kawal proses hukum kasus KKN bidang pendidikan di Kabupaten Temanggung. Bekas bupati, Hadik diduga terbelit permasalahan pendidikan yang berdampak luas di masyarakat. Foto-foto : Dok. SGN
Temanggung, suaragardanasional.com | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH UII) Yogyakarta akan mengawal proses hukum dugaan korupsi pendidikan di Kabupaten Temanggung. Nama bekas Bupati Temanggung, HM Khadziq alias Hadik disebut-sebut sebagai pihak yang turut andil menciptakan kultur subur KKN di Temanggung. Tiadanya Perbup yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di era Hadi, menjadikan carut-marut kasus di bidang pendidikan.
Tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung telah menimbulkan dampak berdimensi luas dan mendalam. Ketiadaan Perbup sebagai pedoman dan panduan tehnis meskipun jelas diamanatkan sejak Perda Temanggung No. 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini berpotensi berurusan dengan penegakan hukum," kata Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto, Senin (15/7/2024) di Yogyakarta.
Para pihak yang diduga terlibat dan mendapatkan manfaat tanpa Perbup tercatat cukup beragam seperti halnya Satuan Pendidikan, Komite Sekolah dan Pihak Ketiga yang ditunjuk sebagai rekanan dalam penyediaan/pengadaan seragam sekolah. Selain itu, penyelenggara pemerintahan daerah mulai Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan, Setda maupun Dewan Pendidikan merupakan pihak yang turut bertanggung jawab.
Temuan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) terkait penyimpangan dan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di Temanggung ini telah dikonsultasikan kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH UII), Kamis, (11/7/2024) pekan lalu dan mendapatkan respon positif kasus di Temanggung akan dikawal bersama proses hukumnya di Kejari Temanggung maupun Kejati Jawa Tengah.
Dalam penyampaiannya kepada Tim Hukum LKBH UII bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa Perbup merupakan kasus hukum struktural dengan melibatkan banyak pihak. Menurut Andrianto, Ketua LSPP, diperlukan adanya kolaborasi dan sinergitas dalam penanganan kasus-kasus hukum struktural, terlebih lagi menyangkut pelayanan dasar hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang tegas diamanatkan dalam UUD 1945. Sepanjang konsultasi, mencermati tipologi kasus penyelenggaraan pendidikan di Temanggung ini, Tim Hukum LKBH UII menangkap indikasi cukup terasa adanya pungutan liar (Pungli) selain itu juga tercium aroma pidananya.
LKBH UII akan mendalami lebih lanjut dari kronologi peristiwa, ketentuan peraturan yang mendasarinya serta alat bukti yang telah diserahkan LSPP. Tim Hukum LKBH mengapresiasi dengan adanya pengaduan dari LSPP dan akan mengambil sikap terkait berlangsungnya dugaan korupsi pendidikan di Temanggung.
Hadik yang pernah menjabat sebagai bupati era tahun 2019-2023 dalam kesempatan lain membantah dirinya terlibat pada kasus dugaan korupsi yang kerap menyebut nama dirinya. Hadik berdalih pihaknya peduli dengan pendidikan di Temanggung. Suami dari Eni Saragih ini bersikukuh bahwa isu kasus ini hanyalah black campaign terhadap dirinya. Hadik merupakan bakal calon bupati yang akan berlaga di Pilkada Temanggung. Selain kasus dugaan KKN di bidang pendidikan, banyak kasus lain dialamatkan ke dirinya, seperti kasus jual beli jabatan, kasus lingkungan Sabuk Gunung, kasus pasar tradisional dan sebagainya. (Hery S)